Senin, 25 Desember 2023

Di awal disebutkan bahwa para Nabi seluruhnya memiliki profesi, ada yang tukang kayu, ada yang pandai besi. Kemudian disebutkan bahwa hukum bekerja mencari rizki menurut para ulama adalah wajib, yaitu sekadar memenuhi kebutuhan primer seperti sandang, pangan, papan

Kagum dengan sistematisnya Al Kasb karya As Syaibani ini. Di awal disebutkan bahwa para Nabi seluruhnya memiliki profesi, ada yang tukang kayu, ada yang pandai besi. Kemudian disebutkan bahwa hukum bekerja mencari rizki menurut para ulama adalah wajib, yaitu sekadar memenuhi kebutuhan primer seperti sandang, pangan, papan. Di tengah pembahasan disebutkan tentang kewajiban menuntut ilmu, dan bahwa mencari rizki tidak kalah keutamaannya dibanding menuntut ilmu.

Dulu saya punya konsep bahwa seorang ustadz itu baiknya fokus saja menuntut ilmu dan mengajarkan ilmu. Biarlah kita yang bekerja dan berbisnis ini yang membantu para ustadz memenuhi kebutuhan hidupnya dengan mengundang kajian. 

Menurut As Syaibani yang demikian ini keliru besar. Seorang penuntut ilmu dan pengajar ilmu harus punya pekerjaan, harus punya penghasilan yang bisa memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Demikian pula sebaliknya, mereka yang bekerja, jadi karyawan, jadi pebisnis, juga tidak gugur baginya kewajiban menuntut ilmu dan mengajarkan ilmu.
Ustadz yhouga