boleh تنظيم النسل mengatur kehamilan/kelahiran jika ada kebutuhan (bukan تحديد النسل membatasi kehamilan/ kelahiran karena itu ulama kontemporer sepakat itu tidak boleh) contoh kebutuhan:
1. wanita yang tidak mampu melahirkan normal (hanya bisa sesar).
2. jika hamil berturut2 tiap tahun akan menyulitkan orang tuanya untuk mendidik anak2.
3. si wanita sakit, dan jika kebanyakan anak akan melemahkannya.
4. kebutuhan menyusui anak secara normal selama 2 tahun.
dan tidak boleh mengatur kehamilan/kelahiran jika karena
1. takut miskin.
2. hanya praduga atau sangkaan anaknya tertimpa penyakit tanpa rujuk ke dokter.
3. benci banyak anak.
alasan: karena asal dari pernikahan adalah adanya kehamilan dan semangat punya keturunan, sedangkan adanya pengaturan kehamilan karena alasan-alasan tadi menyelisihi hukum asal dan tidak ada alasan kebutuhan yang membolehkan
referensi kitab fiqih thibbi (fikih kedokteran) halaman 367-368
-abuutsman muhammad taufik-