Wanita masuk Islam. Suami masih non-muslim. Berarti wanita ini jalani iddah. Jika suami tak masuk Islam di masa iddah maka keduanya resmi pisah. Jika suami masuk Islam di masa tsb, mereka terhitung pasutri sah. Di masa iddah ini tak boleh ada jima’.
Ustadz yani fahriansyah