Minggu, 31 Desember 2023

Faidah dari soal jawab Ustadz Doktor Basim Al Jawabiroh حفظه الله تعالى tentang membedakan manhaj Mutaqadimin dan Muta'akhirin dalam takhrij hadist atau rawi:

Faidah dari soal jawab Ustadz Doktor Basim Al Jawabiroh حفظه الله تعالى tentang membedakan manhaj Mutaqadimin dan Muta'akhirin dalam takhrij hadist atau rawi:

1. Paham ini pada hakikatnya adalah bid'ah yg baru muncul pada akhir-akhir ini dati 30 tahun yg lalu atau lebih. 

2. (Tidak adanya kaidah yang jelas dalam menentukan perbedaan mana ulama muta'akhirin dengan mutaqaddimin), mereka yang berpemahaman seperti ini menentukan masa terakhir mutaqadimin ialah Al-Khotib Al-Bagdhadi (abad ke 4 hijriah), berarti dengan demikan manhaj ulama yang datang setelah mereka seperti Ad-Dzahabi, Al-Hafidz Ibnu Hajar, Al-Iraqi, dan As-Suyuthi tidak diterima manhajnya dalam takhrij atau masalah rawi.

(-pen, Maka ini sebuah keanehan menolak pendapat a'immatul hadist secara totalitas)

     Mereka bahkan menjadikan sebagian mutaqaddimin menjadi mutaakhirin dan menjadikan sebagian mutaakhirin mutaqaddimin. Semisal Imam Ad-Daaraqutni dan mereka pun mengatakan bahwasanya di dalam kitab 'Ilalnya bermanhaj mutaqaddimin sedangkan dalam sunannya ia bermanhaj manhaj muta'akhirin.

(-pen : ini menunjukkan kaidah perbedaan tersebut guncang)

3. (Manhaj ini pada hakikatnya ingin membatalkan usaha jerih payah yang dilakukan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam takhrij).

    Hal ini karena dakwah beliau tersebar luas, dakwah tajdid, dan orang-orang yanh tidak senang kepada dakwah beliau dikarenakan dijelaskan kesalahannya dari kelompok-kelompok seperti Asyairoh, sufi, Hizbi dll.. Padahal manhaj beliau merupakan manhaj ibnu hajar dalam hal tersebut.

    Beberapa tuduhan yang dilontarkan kepada Syaikh Al-Albani رحمه الله:

    - Syaikh Al-Albani bukanlah ulama yang faqih
    - Beliau bukan ahli hadis.
    - Tuduhan kepada beliau bahwasanya beliau Murji'ah.

    Dan tuduhan-tuduhan yang banyak (dan Alhamdulillah telah dijelaskan ketidakbenaran tuduhan-tuduhan ini berdasarkan tulisan-tulisan beliau dan perkataan beliau).

4. Kisah yang beliau ceritakan ada 2 ulama yg membahas kitab Taqribut Tahdzib kemudian mulai mengomentari / mencela khulasoh al-Hafidz dalam masalah rawi, dan syaikh Basim mengatakan (dan hal ini tidaklah benar, bahkan beliau menyebutkan keutaaman kitab Taqrib bagi penuntut ilmu).

     Ringkasan hukum beliau terhadap para rawi 95% benar atau lebih dekat kepada kebenaran.

     Kitab Taqribut-Tahdzib (yang ditulis Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalany) adalah kitab yang mana penuntut ilmu sangat butuh kepadanya, dan kitab tersebut merupakan ringkasan dari kitab Tahdzibut Tahdzib (Ibnu Hajar), dan kitab tersebut merupakan ringkasan dari kitab Tahdzibul Kamal fii Asmaail Rijal (oleh Imam Al Mizzi), dan kitab tersebut merupakan ringkasan (walaupun ditambah oleh penulisnya) dari kitab Al-Kamal Fii Assmaail Rijal (ditulis oleh Imam Abdul Ghani Al-Maqdisi) رحمهم الله تعالى 
     
5. Dari mana muta'akhirin mengambil hukum? Tidaklah melainkan dari mutaqaddimin.
(-pen, Oleh karena itu samalah manhaj para ulama yang terdahulu dengan yang datang belakangan)

6. Ditemukan khilaf diantara para ulama seperti Abu Zur-ah dengan Abu Hatim dalam masalah rawi, begitu pula Imam Ahmad, Ali bin Madini, dan hal tersebut tidaklah dihasilkan karena berbedanya manhaj mereka.

7. Mereka pun yang berpemahaman ini menganggap mutaqaddimin tidak menggunakan syawahid (penguat) walaupun hadist tersebut lemah, akan tetapi kenyataannya berbeda, bahkan seperti Imam Al-Bukhari menggunakan syawahid dalam kitab shahihnya begitu pula At-Tirmidzi dalam sunannya.

8. Secara bahasa mutaqaddimin adalah orang yang telah terdahulu dari muta'akhirin dan itu adalah perkara nisbi (relatif).(tambahan dari muhadhoroh Syaikh Ali Hasan ).

9. (Tambahan dari muhadhoroh Syaikh Ali Hasan) tidak akan mungkin kita bisa mengetahui pendapat-pendapat mutaqaddimin kecuali dari perantara muta'akhirin.

Diterjemahkan, disusun ulang, dan ditambah sedikit oleh Susilo Trinuryanto

Tambahan Catatan: 
2 ulama yang dimaksud pada poin 4 adalah Syaikh Basyaar 'Awwaad Ma'ruuf dan syaikh Hatim al-'Auni. Wallahu A'lam. (Sucipto)