HADITS YANG HENDAKNYA DIBACA PENUNGGANG KUDA BAGIAN 1.
- الخيلُ معقودٌ في نواصيها الخيرُ والنَّيلُ إلى يومِ القيامةِ وأهلُها مُعانون عليها فامسَحوا بنواصيِها وادعوا لها بالبركةِ وقلِّدوها ولا تُقلِّدوا الأوتارَ
الراوي : جابر بن عبدالله | المحدث : المنذري | المصدر : الترغيب والترهيب | الصفحة أو الرقم : 2/235 | خلاصة حكم المحدث : إسناده جيد | التخريج : أخرجه أحمد (14791 )، والطحاوي في ((شرح مشكل الآثار)) (5344 )، والطبراني في ((المعجم الوسط)) (8982 )
Rasulullah ﷺ bersabda,” Terikat pada ubun-ubun kuda kebaikan (pahala) dan harta ghanimah sampai hari Kiamat, dan para pemilik kuda akan senantiasa ditolong Allah, maka usaplah ubun-ubunnya, lalu doakan keberkahan untuk kudanya, lalu pakaikan hiasan pada kuda dan jangan dikalungkan tali busur (agar tidak tercekik).”
Perawi: Sahabat Jabir bin Abdillah RadhiaAllahu anhu
Muhaddits: Imam Al Mundziri Rahimahullah
Sumber : At Targhib wa At tarhib juz 2 hal.235
Hukum Hadits: Sanadnya Jayyid
Takhrij: Dikeluarkan oleh Ahmad 14791, At Thohawi dalam syarh Muskil atsar 8982, At Thobroni dalam Mu’jam Al wasth.
SYARAH:
1. Terikat pada ubun ubun kuda: maksudnya adalah selalu ada Bersama kuda seakan tidak pernah lepas darinya karena terikat keberkahan, kebaikan dan harta ghanimah. adapun kuda yang dimaksud adalah yang dipersiapkan untuk Jihad fisabilillah meskipun belum ada jihad Syar’I Ketika itu, karena jihad Syar’I tetap ada sampai hari kiamat sebagaimana syarah imam an Nawawi di Syarh sahih Muslim (juz 7 hal. 69) karena Latihan kuda tidak bisa Ketika telah terjadi perang saja namun setiap waktu dan berkala sebagaimana hal lumrah pada umumnya.
2. para pemilik kuda akan senantiasa ditolong Allah: Maksudnya pemilik kuda mengeluarkan uang dan waktu yang sangat banyak untuk makan,merawat dan melatihnya. Itu semua akan diganti dan ditolong Allah baik biaya,waktu dan apapun. Apalagi ada hadits yang menyebutkan bahwa orang yang mengeluarkan biaya untuk kuda sama saja dengan orang yang bershodaqoh tanpa pernah menarik tangannya Kembali. (Riwayat Ahmad 17622, Hadits Hasan) dan juga Ibnu Hajar menyebut bahwa ketika kuda makan, minum, berjalan atau bahkan buang kotoran kencing maka akan ditimbang Allah ﷻ sebagai pahala untuk pemiliknya di hari kiamat. Alla (fathul baari juz 6 hal. 55)
3. maka usaplah ubun-ubunnya: Ubun ubun adalah rambut yang memanjang di kening kuda; Maknanya termasuk Sunnah kita mengusap ubun ubun kuda yang penuh berkah karena perintah Rasulullah ﷺ . termasuk maknanya adalah menyayangi kuda, memuliakannya dan tidak menghinanya. Entah dengan mengumpat atau memukulnya di wajah.
4. lalu doakan keberkahan untuk kudanya: maksudnya adalah kuda harus didoakan dengan keberkahan agar banyak manfaatnya, dan ini termasuk Sunnah yang dilupakan orang dengan menjadikan kuda sebagai alat untuk berbangga dan takabur ciri khas pecinta dunia, Naudzubillah.
5. lalu pakaikan hiasan pada kuda: Maksudnya adalah termasuk Sunnah menghiasa kuda dengan hiasan kalung kalungan yang indah, tidak berlebih serta tidak membahayakannya. Maksud lain juga agar Ketika musuh melihat kuda kuda kaum muslimin mereka akan gentar lantaran kudanya yang gagah, indah dan berwibawa.
6. dan jangan dikalungkan tali busur (agar tidak tercekik).”: Maksudnya adalah agar tidak mengalungkan tali busur karena hal itu akan membuat kuda tercekik karena tali busur sangat pendek dan sempit di leher kuda, sehingga hendaknya pemilik kuda memperhatikan maslahat untuk kudanya termasuk makan, kandang dan keahlian merawatnya. Karena jika tidak diperhatikan maka kuda akan cedera sehingga memperberat hisabnya di hari kiamat lantaran menelantarkan kudanya. Dan termasuk maknanya adalah karena sangkaan orang jahiliah yang mengalungkan kudanya dengan busur agar tak terkena ‘ain. Dan ini termasuk Syiar kaum Jahiliah yang kita diperintahkan menyelisihnya. (Hasyiyah As Sindi ‘ala musnad al imam ahmad bin hanbal nomor hadits 14791)
FAIDAH HADITS INI:
1. Sunnahnya memelihara kuda, merawatnya dan mempersiapkannya untuk jihad.
2. Sunnah mendoakan dan menyayangi kuda.
3. Sunnah memegang kening kuda dalam rangka menyayanginya.
4. Keutamaan kuda dibanding hewan lainnya.
5. Pentingnya menjaga niat bagi pemilik dan penunggang kuda agar semuanya karena Allah ﷻ dan bukan untuk sombong dan berbangga diri serta takabur Na’udzubillah.
6. Jihad Syar’I dakan terus ada sampai hari kiamat.
7. Haramnya menelantarkan kuda, termasuk menelantarkannya adalah tidak diberi makanan yang cukup, tidak melatihnya dan tidak merawatnya.
Disyarah oleh Fauzi rifaldi @suaramadinah di kota Madinah selasa 17 oktober 2023M