Tauriyyah berbeda dengan taqiyyah,sebagian fuqaha membagi tauriyyah menjadi tiga bagian:
1.Bila pelaku tauriyyah adalah orang yang zhalim: tauriyyahnya tidak bermanfaat untuknya,berlakunya sumpah sesuai niat orang yang menuntut sumpah
2.Bila pelaku tauriyyah oarang yang dizhalimi atau untuk urusan darurat atau maslahat banyak orang : tauriyyahnya bermanfaat untuknya
3.Bila pelaku tauriyyah bukan zhalim bukan juga dizhalimi atau bukan untuk urusan darurat atau mashlahat banyak orang : menurut riwayat Imam Ahmad tidak boleh,menurut jumhur ulama boleh.
Al akh Muhammad Abdillah januadi putra
Alumnus lipia