Penting sekali memperhatikan dan meneladani adab para ulama dalam masalah ikhtilaf. Contohnya sebagaimana dalam masalah mengeluarkan zakat fithr dalam bentuk makanan pokok dan dalam menyanggah pandangan satunya, yakni mengeluarkannya dalam bentuk uang. Memilih kata-kata dalam merangkai kalimat sangat perlu diperhatikan.
Mari kita ambil pelajaran dari penuturan Abu Daud ketika menyimak seseorang bertanya kepada Imam Ahmad beserta jawaban Imam Ahmad bin Hanbal (semoga Allah merahmati keduanya dengan rahmat-Nya yang luas):
قال أبو داود قيل لأحمد وأنا أسمع: أعطي دراهم - يعني في صدقة الفطر - قال: أخاف أن لا يجزئه خلاف سنة رسول الله - صلى الله عليه وسلم -.
Abu Daud berkata, "Ditanyakan kepada Imam Ahmad bin Hanbal dan Aku menyimak, '(Apakah sah jika) saya berikan dalam bentuk beberapa dirham (untuk menunaikan zakat fithr)?'
Imam Ahmad menjawab, 'Saya KHAWATIR tidak sah, karena hal itu menyelisihi sunah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.'"
Nah, begitulah selaiknya adab yang dipraktikkan dalam berbagai masalah ijtihad san ikhtilaf lainnya.
Ust alee masaid