Penggalangan dana bukan ciri Ahlussunnah?
Beberapa waktu lalu sempat beredar gambar dengan tulisan singkat: “Penggalangan dana bukan ciri Ahlussunnah”. Dengan membawakan potongan perkataan Asy Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah:
هذه ليست من سمات أهل السنة
“Ini bukan ciri Ahlussunnah”.
Intinya mereka ingin mengatakan bahwa penggalangan dana adalah perbuatan menyimpang dan keluar dari manhaj Ahlussunnah. Ketahuilah ini namanya gagal paham! Kita jawab syubhat ini pada beberapa poin:
1. Anggapan seperti ini, bahwa penggalangan dana itu adalah perbuatan yang menyimpang dari manhaj Ahlussunnah, sangat jelas kekeliruannya secara naql (dalil) dan juga akal. Contoh sederhana:
Jika jalanan kampung kita rusak, tidak ada bantuan dari pemerintah, lalu kita mengadakan penggalangan dana kepada warga kampung untuk perbaikan jalan. Akal mana yang akan mengatakan ini adalah perbuatan menyimpang?
Jika teman kita sakit parah, butuh dana pengobatan ratusan juga rupiah, lalu kita mengadakan penggalangan dana kepada teman-teman untuk membantu pengobatan dia. Akal mana yang akan mengatakan ini adalah perbuatan menyimpang?
Adapun dari segi naql (dalil), akan kita jelaskan pada poin-poin berikutnya.
2. Kita sepakat bahwa meminta-minta dan mengemis itu haram hukumnya bahwa ulama ijma bahwa meminta-minta jika bukan dalam keadaan darurat maka haram hukumnya. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu'anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ
“Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya” (HR. Bukhari no. 1474, Muslim no. 1040 ).
Dari Auf bin Malik Al-Asyja’i radhiallahu'anhu beliau berkata,
قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ، فَعَلَامَ نُبَايِعُكَ؟ قَالَ: «عَلَى أَنْ تَعْبُدُوا اللهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، وَتُطِيعُوا – وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً – وَلَا تَسْأَلُوا النَّاسَ شَيْئًا»
“Kami telah berbai’at kepadamu wahai Rasulullah, namun apa saja perjanjian yang wajib kami pegang dalam bai’at ini? Rasulullah bersabda: ‘Wajib bagi kalian untuk menyembah kepada Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada Allah sedikitpun, mengerjakan shalat lima waktu, taat kepada pemimpin, (lalu beliau melirihkan perkataannya) dan tidak meminta-meminta kepada orang lain sedikit pun‘” (HR. Muslim no. 1043).
Dari Hubsyi bin Junadah radhiallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ، فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ
“Barangsiapa yang meminta-minta padahal ia tidak fakir maka seakan-seakan ia memakan bara api” (HR. Ahmad no. 17508, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no. 802).
Dan hadits-hadits yang lain yang terang dan jelas melarang perbuatan meminta-minta dan mengemis. An-Nawawi ketika menjelaskan bab “An-Nahyu ‘anil Mas’alah” (larangan meminta-minta) beliau mengatakan:
مَقْصُودُ الْبَابِ وَأَحَادِيثِهِ النَّهْيُ عَنِ السُّؤَالِ وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ إِذَا لَمْ تَكُنْ ضَرُورَةٌ
“Maksud dari bab ini dan hadits-hadits yang ada di dalamnya adalah larangan meminta-minta. Ulama sepakat hukumnya terlarang jika tidak dalam keadaan darurat” (Syarah Shahih Muslim, 7/127).
3. Larangan meminta-minta yang dimaksud dalam hadits-hadits adalah jika untuk memperkaya diri sendiri. Qayd (kriteria) ini jelas sekali disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu, bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ
“Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan UNTUK MEMPERBANYAK HARTA, sesungguhnya ia telah meminta bara api; terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya” (HR. Muslim no. 1041).
Dalam riwayat lain, dari Hubsyi bin Junadah radhiallahu'anhu, Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ سَأَلَ النَّاسَ لِيُثْرِيَ مَالَهُ كَانَ خُمُوشًا فِي وَجْهِهِ وَرَضْفًا يَأْكُلُهُ مِنْ جَهَنَّمَ، فَمَنْ شَاءَ فَلْيُقِلَّ، وَمَنْ شَاءَ فَلْيُكْثِرْ
“Barangsiapa yang meminta-minta kepada orang lain UNTUK MENUMPUK HARTA maka pada hari kiamat akan ada cakaran di wajahnya dan akan memakan batu panas dari neraka jahanam. Maka silakan pilih sendiri, kurangilah meminta-minta atau perbanyaklah” (HR. Ath Thabarani dalam Al Kabir no. 3504, dalam sanadnya terdapat kelemahan, namun dengan adanya syawahid terangkat menjadi shahih li ghairihi).
Al-‘Aini rahimahullah mengatakan:
من سَأَلَ النَّاس لأجل التكثر فَهُوَ مَذْمُوم
“Barangsiapa yang meminta-minta kepada orang lain untuk memperkaya diri itulah yang tercela” (Umdatul Qari, 9/56).
Oleh karena itu, kalau kita perhatikan dalam hadits-hadits larangan meminta-minta, dikecualikan orang sangat-sangat fakir dan sangat berkebutuhan. Sebagaimana dalam hadits Hubsyi bin Junadah dalam Musnad Ahmad di atas. Demikian juga dalam hadits Samurah bin Jundub radhiallahu'anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنْ الْمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ
“Sesungguhnya, meminta-minta itu adalah topeng yang dikenakan seseorang pada dirinya sendiri, kecuali bila seseorang meminta kepada penguasa atau karena keadaan yang sangat memaksa” (HR. At-Tirmidzi no. 681, ia berkata: “hasan shahih”).
Karena orang yang fakir atau orang yang dalam kondisi darurat, tentu tidak ada tujuan untuk menumpuk harta. Jelas tujuan mereka adalah untuk menutupi kefakiran dan kebutuhannya.
4. Adapun penggalangan dana, tidak ada sama sekali tujuan untuk memperkaya diri para panitia penggalang dana. Mereka melakukan penggalangan dana untuk kepentingan orang lain atau untuk kepentingan bersama. Tidak ada unsur memperkaya diri. Sehingga tidak termasuk dalam cakupan hadits-hadits larangan meminta-minta. Justru jelas kegiatan penggalangan dana itu masuk dalam keumuman dalil-dalil tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam kebaikan. Allah ta'ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2).
Dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu, bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:
وَاللَّهُ في عَوْنِ العَبْدِ ما كانَ العَبْدُ في عَوْنِ أَخِيهِ
“Allah senantiasa menolong hamba-Nya, selama ia senantiasa menolong saudaranya” (HR. Muslim no.2699).
Catatan:
* Kita tidak pungkiri ada oknum-oknum para penggalang dana yang melakukan penipuan dan kecurangan. Mereka menampakkan kepada masyarakat bahwa sedang menggalang dana untuk kepentingan orang lain atau umum, namun ternyata untuk memperkaya diri mereka. Ini jelas keharamannya.
* Kita juga tidak pungkiri ada oknum-oknum para penggalang dana yang tidak amanah. Niat mereka baik dan mereka juga menyalurkan dana kepada yang membutuhkan, namun mereka ambil sebagian dana untuk diri mereka. Ini juga merupakan kekeliruan. Dan ini butuh pembahasan fikih tersendiri mengenai “upah” bagi para penyalur donasi.
* Adanya dua macam kekeliruan dari oknum ini tidak lantas membuat aktifitas penggalangan dana itu haram seluruhnya.
5. Fatwa Asy Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah harus kita dudukan perkaranya dengan baik. Teks lengkap perkataan beliau adalah sebagai berikut:
دعوة الإخوان المسلمين دعوة مادية دنيوية، ولجمع الأموال، ففي ذات مرة خرجنا دعوة، وخرج معنا عبدالله النهمي --رحمه الله- فقد قتل في أفغانستان-، وعبدالوهاب صهر حزام البهلولي، وقالوا: نحن نطلب تبرعات، فقلنا: هذه ليست من سمات أهل السنة، لكن إن أبيتم فبشرط ألا تستلموها أنتم، بل تقولون: يستلمها فلان من أهل القرية، فقد أصبح الناس الآن يسيئون الظن بالدعاة إلى الله
“Dakwah Ikhwanul Muslimin adalah dakwah kepada materi dan duniawi. Dan diantara tujuan dakwah mereka adalah untuk menggalang dana. Pernah suatu ketika kami keluar untuk berdakwah bersama mereka. Ketika itu bersama saya ada Abdullah An Nahmi rahimahullah (beliau wafat terbunuh di Afghanistan) dan Abdul Wahhab Sahr Hizam Al Bahluli. Mereka mengatakan: kami akan melakukan penggalangan dana. Maka kami katakan kepada mereka: Ini bukan sifat Ahlussunnah. Andaikan memang harus menggalang dana, maka boleh dengan syarat jangan anda yang menerima uangnya. Katakan kepada mereka: Fulan salah seorang penduduk kampung akan menerima uangnya. (Jika tidak demikian) maka orang-orang akan berprasangka buruk kepada pada da'i ilallah” (Sumber: https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=4460).
Maka kita simpulkan beberapa poin dari penjelasan beliau ini:
* Pernyataan beliau bahwa “ini bukan sifat Ahlussunnah” beliau katakan kepada orang khusus (yaitu para da'i Ikhwanul Muslimin) dan kondisi khusus (penggalangan dana dengan cara yang tidak benar). Maka perkataan khusus jangan ditarik pada kesimpulan umum. Ini dikuatkan oleh fatwa Syaikh Muqbil yang beliau membolehkan penggalangan dana yang nanti akan kami sebutkan di bawah.
* Penggalangan dana yang beliau larang adalah jika penggalangan dana dijadikan tujuan utama dari dakwah. Ini jelas keliru. Karena tujuan dakwah bukan untuk mencari dana, namun untuk menyampaikan Al Haq. Jika dakwah bertujuan untuk mencari harta dunia, maka inilah yang keluar dari manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah. Karena landasan pokok dakwah Ahlussunnah adalah ikhlas dan mentauhidkan amalan hanya untuk mengharap wajah Allah.
* Penggalangan dana yang beliau larang adalah jika cara-cara penggalangan dana itu membuat para da'i tertuduh melakukan penyelewengan dana atau tertuduh mencari dunia dari dakwah.
* Dalam perkataan Asy Syaikh Muqbil di atas, justru beliau membolehkan penggalangan dana. Dengan syarat hilangkan potensi tuhmah (tuduhan) bahwa para da'i mencari dunia dari dakwah. Diantara caranya adalah dengan menyerahkan penggalangan dana pada orang lain yang bisa dipercaya.
6. Tidak pernah kami temukan -sependek pengetahuan kami- dalam kitab-kitab aqidah Ahlussunnah wal Jama'ah bahwa Masalah penggalangan dana dijadikan sebagai salah satu poin landasan akidah atau sebagai pembeda antara Ahlussunnah dan Ahlul bid'ah. Tidak ada dalam kitab Syarhus Sunnah Al Barbahari, Ushulus Sunnah Imam Ahmad, Aqidah Washithiyyah Syaikhul Islam, Ushul I'tiqad Ahlissunnah Al Lalika'i, Muqaddimah Ibnu Abi Zaid Al Qairuwani, dll.
Sehingga merupakan kekeliruan jika berkeyakinan bahwa masalah penggalangan dana adalah bagian dari bab akidah dan manhaj. Sehingga orang yang melakukan penggalangan dana dianggap ahlul bid'ah.
Namun jika dakwah bertujuan untuk mencari harta dunia melalui kedok penggalangan danan, maka inilah yang keluar dari manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah. Karena landasan pokok dakwah Ahlussunnah adalah ikhlas dan mentauhidkan amalan hanya untuk mengharap wajah Allah. Inilah yang dilarang oleh Syaikh Muqbil.
Demikian juga yang dilarang oleh beliau adalah mengumpulkan dana untuk kepentingan hizbiyyah, dengan kedok dakwah atau kemaslahatan dakwah namun hakekatnya bukan untuk kepentingan kaum Muslimin itu sendiri. Sebagaimana dalam fatwa beliau yang nanti akan kami bawakan. Maka ini bagian dari keburukan hizbiyyah, dan hizbiyyah itu bukan ciri Ahlussunnah.
7. Fatwa para ulama kibar Ahlussunnah membolehkan tabarru'at (penggalangan dana) untuk kebaikan.
Fatwa Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
لنا صندوق خيري لصالح المسجد ، ويوجد رجل مخصص لهذا الصندوق يدور به على صفوف المصلين قبل الصلاة ، وخاصة يوم الجمعة ، فما حكم هذا العمل ، علماً بأن بعض المصلين يجد شيئاً من الحرج ؟
“Kami memiliki kotak infaq untuk kemaslahatan masjid. Ada orang khusus yang memutarkan kotak ini di tengah-tengah shaf sebelum shalat dimulai. Terkhusus di hari Jum'at. Apa hukum perbuatan ini? Karena telah diketahui bahwa jama'ah mendapati sedikit kesulitan dengan adannya hal tersebut”.
Syaikh menjawab:
فأجاب : " هذا فيه نظر؛ لأن معناه سؤال للمصلين وقد يحرجهم ويؤذيهم بذلك ، فكونه يطوف عليهم ليسألهم حتى يضعوا شيئاً من المال في هذا الصندوق لمصالح المسجد : لو تَرك هذا يكون أحسن وإلا فالأمر فيه واسع ، لو قال الإمام : إن المسجد في حاجة إلى مساعدتكم وتعاونكم فلا بأس في ذلك ؛ لأن هذا مشروع خيري
“Perbuatan ini tidak tepat. Karena berarti ia ketika meminta jama'ah untuk menyumbang, ia telah mengganggu para jama'ah. Yaitu dengan ia memutari shaf hingga para jama'ah memberikan sesuatu dalam kotak ini untuk kemaslahatan masjid. Andaikan ini ditinggalkan, itu lebih baik.
Dan ini perkara yang longgar. Imam bisa berkata: masjid ini sedang membutuhkan bantuan anda. MAKA INI TIDAK MENGAPA. Karena ini adalah upaya kebaikan” (Sumber: https://www.binbaz.org.sa/mat/16368).
Fatwa Asy Syaikh Dr. Sulaiman Ar Ruhaili
Beliau mengatakan: “Mengumpulkan donasi untuk kemaslahatan masjid selama tidak menyibukkan jama'ah sehingga tidak mendengarkan khutbah dan selama tidak dijadikan kebiasaan maka tidak mengapa” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=cRSXIkEuZII).
Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'i
Soal:
يقوم بعض الأئمة في المساجد بجمع التبرعات لصالح المسلمين في الشيشان أو البوسنة والهرسك وإيصالها إلى الجمعيات لكي توصلها إلى الشيشان والبوسنة والهرسك فما حكم ذلك أي إيصالها إلى الجمعيات ومن ثم إلى محلها المعلوم ؟
Sebagian imam masjid menggalang donasi untuk kemaslahatan masjid di Checnya, Bosnia dan Herzegovina. Dan mereka menyalurkan donasinya melalui yayasan-yayasan yang bisa menyampaikannya ke Checnya, Bosnia dan Herzegovina. Apa hukum penggalangan donasi melalui yayasan seperti ini, lebih lagi jika tempat penyalurannya sudah diketahui?
Jawab:
إذا كان مأموناً والجمعيات مأمونة فأمر طيب ، فيجوز لما يفعله بعض إخواننا بنجد جزاهم الله خيراً يجمعون أموالاً للبوسنة والهرسك ويقولون نحن لا نجمع أموالاً على أنها تقام هناك دولة إسلامية لكن للمنكوبين وللنساء العاريات فنشري لهن حجاباً .
“Jika bisa dipercaya dan yayasan tersebut bisa dipercaya, maka ini perbuatan yang baik. Maka hukumnya boleh sebagaimana yang dilakukan sebagian saudara kita di Najd -semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan- mereka menggalang dana untuk Bosnia dan Herzegovina. Dan mereka mengatakan: kami tidak menggalang dana untuk mendirikan negara Islam di sana, namun para korban yang menderita dan untuk para wanita yang tersingkap auratnya sehingga kami bisa membelikan mereka hijab”.
فإذا أمن على إيصال المال فذاك ، أما إذا كانوا قد سموا مدير الجمعية البوسنة ، وسموا نائبه الهرسك ويدعون الناس تبرعوا للبوسنة والهرسك وسنوصلها للبوسنة والهرسك ووصلها إلى مدير الجمعية ، وإلى نائبه .
فالأحسن للشخص إذا كان لديه مال أن يرسل رسولاً خاصاً ليصلها إلى هنالك من أجل أن يصل إلى أهله أو يرسل به إلى الأخوة المأمونين الذين ليسوا بحزبيين في نجد وفي القصيم الذين يهمهم أمر الإسلام والمسلمين ويجمعون أموالاً فذاك
“Jadi jika bisa dipercaya, maka demikianlah hukumnya (boleh). Adapun jika mereka menyebutkan (donasi akan diserahkan pada) mudir di suatu yayasan Bosnia, atau perwakilan yayasan di Herzegovina, lalu mengajak orang untuk berdonasi untuk Bosnia dan Herzegovina dan akan diserahkan melalui mudir yayasan atau perwakilan yayasan (maka jangan lakukan). Yang lebih baik, jika seseorang punya harta (untuk berdonasi) hendaknya ia kirimkan kepada utusan khusus yang ada di sana sehingga si utusan ini bisa menyampaikan donasinya kepada keluarganya sendiri atau kepada para ikhwah yang bisa dipercaya, yang bukan termasuk aktivis hizbiyyun. Di Najd dan di Qashim, yang pada ikhwah ini punya perhatian pada urusan Islam dan kaum Muslimin dan mereka mengumpulkan donasi di sana”.
المهم أن هذه وظيفة الحزبيين ، على ماذا تقوم الحزبيات ؟ الشيخ يُعطى سيارة من أجل أن يصوت لهم ، من أين لهم قيمة سيارة ؟! ، وآخر يحتاج إلى بناء بيت يُبنى له بيت ، وآخر يحتاج إلى زوجة زوجة بكذا وكذا نزوجه ، وهكذا من أين تأتي هذه الأموال ؟
“Yang penting, ketahuilah perbuatan orang-orang hizbiyyin tersebut. Dari mana hizb (ormas) mereka bisa berdiri? Seorang Syaikh diberi fasilitas mobil agar bisa ikut pemilu. Darimana dana untuk beli mobil ini? Yang lainnya, butuh untuk membangun kantor ormas. Yang lainnya, butuh untuk menikahkan ini dan itu. Darimana dana-dana ini berasal?” (Sumber: https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2577).
8. Namun walaupun penggalangan dana itu dibolehkan, tetap saja tidak boleh bermudah-mudah dalam menggalang dana dan penggalangan dana tidak boleh menimbulkan kerusakan. Sehingga diantara adab dalam menggalang dana:
* Dilakukan hanya ketika sangat dibutuhkan
* Niat ikhlas mengharap wajah Allah dalam menggalang dana, tujuannya untuk membantu orang lain atau menunjang kemaslahatan umat
* Amanah dalam menyalurkan dana, tidak melakukan kecurangan, khianat dan kelalaian dalam menyalurkan dana.
* Dilakukan dengan cara yang elegan dan penuh wibawa, tidak menghinakan diri, memelas dan memaksa
* Tidak menggunakan cara-cara yang menjatuhkan wibawa para da'i dan umat Muslim, seperti menggalang dana dengan menggunakan musik dan acara-acara yang tidak sesuai dengan ajaran Islam
* Tidak menimbulkan gangguan pada orang lain
* Tidak menimbulkan kecurigaan pada diri para donatur dan umat
Semoga Allah ta'ala memberi taufik.
**
Join channel telegram @fawaid_kangaswad