Seorang rekan pernah bercerita bahwa ia pernah salah menarik lengan seorang wanita yang ia sangka istrinya (karena semuanya berniqab). Kami semua tertawa mendengarnya, namun bagaimana hukumnya ? Hukumnya ialah rekan kami tersebut tetap dianggap bersalah.
Al-Imam Al-Isnawi dalam At-Tamhid fi Takhrijil Furu' 'alal Ushul menjelaskan beberapa masalah yang merupakan penerapan dari kaidah
ما لا يتأتى الواجب إلا به فهو واجب
Diantaranya :
-Apabila istrinya tidak bisa dibedakan dengan wanita yang lainnya yang bukan istrinya, maka wajib menahan diri dari semuanya. Artinya tidak menebak atau menerka siapa diantara mereka yang merupakan istrinya
-Apabila wanita mahramnya tidak dapat dibedakan dengan wanita non-mahramnya, maka ia tidak diperkenankan menikahi salah seorang dari mereka
-Apabila seseorang lupa mengerjakan salah satu dari shalat lima waktu dan ia tidak mengetahui shalat apakah yang ia tinggalkan, maka ia wajib mengerjakan (qadha) kelima shalat tersebut.
-Apabila bercampur antara mayit kaum muslim dan kafir, maka ia wajib memandikan, mengkafani dan menshalati semuanya.
At-Tamhid fi Takhirij Al-Furu' 'ala Al-Ushul hal. 71
Ust abu Hanifah Jendriadi Yasin