Selasa, 05 Mei 2020

penerapan Ushul fiqih dalam kehidupan sehari hari

Seorang rekan pernah bercerita bahwa ia pernah salah menarik lengan seorang wanita yang ia sangka istrinya (karena semuanya berniqab). Kami semua tertawa mendengarnya, namun bagaimana hukumnya ? Hukumnya ialah rekan kami tersebut tetap dianggap bersalah. 

Al-Imam Al-Isnawi dalam At-Tamhid fi Takhrijil Furu' 'alal Ushul menjelaskan beberapa masalah yang merupakan penerapan dari kaidah 

ما لا يتأتى الواجب إلا به فهو واجب

Diantaranya :
-Apabila istrinya tidak bisa dibedakan dengan wanita yang lainnya yang bukan istrinya, maka wajib menahan diri dari semuanya. Artinya tidak menebak atau menerka siapa diantara mereka yang merupakan istrinya 
-Apabila wanita mahramnya tidak dapat dibedakan dengan wanita non-mahramnya, maka ia tidak diperkenankan menikahi salah seorang dari mereka
-Apabila seseorang lupa mengerjakan salah satu dari shalat lima waktu dan ia tidak mengetahui shalat apakah yang ia tinggalkan, maka ia wajib mengerjakan (qadha) kelima shalat tersebut.
-Apabila bercampur antara mayit kaum muslim dan kafir, maka ia wajib memandikan, mengkafani dan menshalati semuanya. 

At-Tamhid fi Takhirij Al-Furu' 'ala Al-Ushul hal. 71
Ust abu Hanifah Jendriadi Yasin