Selasa, 05 Mei 2020

Makan sebelum pertengahan malam tidaklah di anggap sebagai makan sahur

Makan sebelum pertengahan malam tidaklah di anggap sebagai makan sahur

Imam An Nawawi رحمه اللَّه  berkata
" Waktu sahur yaitu antara pertengahan malam dan terbitnya Fajar" 

Al Majmu' 6/360
Al akh Rendi Romansyah