Hukum Membaguskan Adzan
Memperbagus adzan jika maksudnya dilantangkan suaranya dengan sesuai tajwidnya tanpa menyanyikan dan melagukannya maka itu yang sesuai dengan sunnah.
Adapun menyanyikan adzan dan memanjangkannya melebihi batasan tajwidnya maka ini makruh hukumnya.
Imam Malik sangat memakruhkan melagukan adzan. (Al Mudawwanah 1/159).
Imam Asy Asyafii berkata :
أُحِبُّ تَرْتِيلَ الأَذَانِ وَتَبَيُّنَهُ بِغَيْرِ تَمْطِيطٍ وَلا تَغَنٍّ فِي الْكَلامِ وَلا عَجَلَةٍ
“Aku menyukai mentartilkan adzan dan melantangkannya tanpa memanjangkan dan menyanyikan dan tanpa tergesa gesa.” (Al Umm 1/107)
Dalam mausu’ah fiqhiyyah (6/12) disebutkan:
وَاتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ التَّمْطِيطَ وَالتَّغَنِّيَ وَالتَّطْرِيبَ بِزِيَادَةِ حَرَكَةٍ أَوْ حَرْفٍ أَوْ مَدٍّ أَوْ غَيْرِهَا فِي الأَوَائِلِ وَالأَوَاخِرِ مَكْرُوهٌ , لِمُنَافَاةِ الْخُشُوعِ وَالْوَقَارِ . أَمَّا إذَا تَفَاحَشَ التَّغَنِّي وَالتَّطْرِيبُ بِحَيْثُ يُخِلُّ بِالْمَعْنَى فَإِنَّهُ يَحْرُمُ بِدُونِ خِلافٍ فِي ذَلِكَ . لِمَا رُوِيَ أَنَّ رَجُلا قَالَ لابْنِ عُمَرَ : إنِّي لأُحِبُّك فِي اللَّهِ . قَالَ : وَأَنَا أَبْغَضُك فِي اللَّهِ , إنَّك تَتَغَنَّى فِي أَذَانِك . قَالَ : حَمَّادٌ يَعْنِي التَّطْرِيبَ "
“Para fuqoha bersepakat bahwa memanjangkan adzan, menyanyikannya, dan melagukannya dengan menambah harokat atau huruf atau mad atau lainnya baik di awal maupun di akhir adalah makruh karena meniadakan kekhusyu’an. Dan bila menyanyikannya dan melagukannya berlebihan sehingga merusak makna maka haram dengan tanpa perselisihan.
Berdasarkan riwayat bahwa ada seseorang berkata kepada ibnu Umar, “Aku mencintaimu karena Allah.”
Ibnu Umar berkata, “Aku membencimu karena Allah. Karena kamu menyanyikan adzan.” Hammad berkata, “Maksudnya melagukan.”
Ust badrusalam lc