Jumat, 22 Mei 2020

Hukum Khutbah ‘Idul Fitri Di Rumah

Hukum Khutbah ‘Idul Fitri Di Rumah

Pertanyaan: “Assalamualaikum, ustadz apakah disyariatkan bagi saya untuk melakukan khutbah eidul fithr, jika saya shalat di rumah bersama istri dan anak-anak?”

Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

1. Perlu diketahui bahwa hukum asal khutbah idul fithri ataupun idul adha adalah sunnah dan tidak sampai ke batas hukum wajib. Hal ini telah dinyatakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin As-Saib radhiyallahu anhu:

شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيدَ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ، قَالَ: « إِنَّا نَخْطُبُ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ»

“Aku menghadiri shalat eid bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Ketika beliau telah selesai dari shalat eid, beliau bersabda: “Kami hendak berkhutbah, maka barangsiapa yang hendak untuk duduk, maka duduklah. Dan barangsiapa yang hendak untuk pergi, maka pergilah” (HR. Abu Daud no. 1155; Shahih sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Albani)

Di sini Rasulullah tidak memaksa kaum muslimin untuk mendengarkan khutbah beliau, yang mana ini menunjukkan bahwa khutbah idul fitri ataupun idul adha adalah sunnah.

2. Namun muncul perselisihan para ulama, bagaimana hukum khutbah idul fitri dan idul adha jika dilakukan di rumah karena adanya penghalang yang syar’i seperti wabah corona dsb?

Sebagian para ulama menyatakan bahwa khutbah eid di rumah tidaklah dianjurkan akan tetapi sebagian ulama lainnya menyatakan bahwa khutbah eid tetaplah dianjurkan walau dikerjakan di rumah. Dan pendapat kedua adalah pendapat yang rajih (lebih kuat).

Hal ini karena rangkaian eid dilakukan agar nasihat dan mau’idzah disampaikan untuk masyarakat kaum muslimin. Maka dari itu, wanita yang sedang haid tetap diperintahkan untuk hadir di lapangan walaupun tidak ikut shalat karena agar mereka mendengarkan khutbah dan nasihat yang disampaikan pada hari idul fitri dan idul adha.

Ummu Athiyyah radhiyallahu anha berkata:

أَمَرَنَا - تَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنْ  نُخْرِجَ فِي الْعِيدَيْنِ، الْعَوَاتِقَ، وَذَوَاتِ الْخُدُورِ، وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ

“Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan wanita-wanita yang sudah baligh dan wanita-wanita perawan di hari 2 eid. Dan beliau memerintahkan wanita-wanita haid agar memisah dari tempat shalatnya kaum muslimin” (HR. Muslim)

Dan ini juga yang difatwakan oleh lembaga Markaz Al-Fatwa Islamweb yang dipimpin oleh syaikh Abdullah Al-Faqih hafidzahullah:

ولا خطبة إلا إذا كانت معك جماعة. والله أعلم

“Dan tidak ada khutbah jika engkau shalat di rumah, kecuali ada jama’ah orang bersamamu” (Lihat di sini)

Dan ini pula yang dipegang oleh para ulama syafi’iyyah. Syaikh Dr. Labib Najib hafidzahullah berkata:

لو صلى الشخص منفردا في بيته صلاة العيد صحت صلاته. لكن إذا صلى منفردا فإنه لا يخطب. وإذا صلى في بيته جماعة كأن يصلي الإنسان في بيته مع زوجته وأولاده فإنه يستحب له أن يخطب. بل قال بعض فقهائنا الشافيعة رحمهم الله لو صلى كل واحد منفردا يسن لهم أن يخطب لهم واحد منهم لأن المقصود الوعظ.

“Seandainya seseorang shalat eid sendirian di rumahnya, maka shalatnya sah. Dan jika dia shalat sendirian, maka tidak ada khutbah eid baginya. Dan jika dia shalat di rumahnya secara berjama’ah, seperti seseorang shalat di rumah bersama istri dan anak-anaknya maka disunnahkan baginya agar berkhutbah. Bahkan sebagaian ulama fiqh madzhab Syafi’i rahimahumullah berpandangan seandainya ada beberapa orang shalat sendirian di satu tempat maka tetap disunnahkan agar salah seorang dari mereka melakukan khutbah. Karena tujuan rangkaian eid adalah tersampaikannya nasihat” (Lihat di sini)

Dapat kita tarik kesimpulan, bahwayang mampu untuk melakukan khutbah eid di rumah, agar mereka melakukannya karena inilah yang diharapkan pada hari eid agar nasihat tersampaikan untuk seluruh kaum muslimin.

Allahu a’lam, semoga bermanfaat. Wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad.

Abdurrahman Al-Amiry

Artikel: https://www.alamiry.net/2020/05/hukum-khutbah-idul-fitri-di-rumah.html
----------
Kesempatan bagi anda untuk mendapatkan amal jariyah. Dukung media ilmu ustadz Al-Amiry dengan mengirimkan donasi ke salah satu rekening di bawah ini:

- BCA 3000712298 a.n Muhammad Abdurrahman

- BSM 7108850811 a.n Muhammad Abdurrahman 

Rekening ini khusus untuk media ilmu dan dakwah ustadz Al-Amiry.