Minggu, 03 Mei 2020

Berteriak-teriak 'Sahur' Dimasjid Dengan Suara Keras, Pantaskah?

🗣 Berteriak-teriak 'Sahur' Dimasjid Dengan Suara Keras, Pantaskah?

Masjid adalah tempat yang mulia bahkan sebaik-baik tempat dimuka bumi. Ia adalah tempat beribadah, didalamnya ada orang yang mendirikan shalat, berdzikir, membaca kitabullah dan yang lainnya. Hendaknya setiap muslim dan muslimah menjaga kehormatannya, memperhatikan adab-adab ketika berada didalamnya, memakmurkannya dengan melakukan ibadah, serta menghindari dan menjauhkannya dari perbuatan yang tak layak. Diantara hal yang tak layak dan semestinya tidak dilakukan ketika berada didalam masjid adalah berteriak-teriak dan mengangkat suara didalamnya.

Sangat disayangkan, banyak diantara kita yang tidak memperhatikan adab ketika dimasjid. Diantara kita masih ada yang berteriak atau mengangkat suara ketika berada didalam masjid tanpa adanya kebutuhan atau hal yang darurat.

Diantara dalil yang menunjukkan pelarangan tersebut (mengangkat suara dimasjid) adalah hadits Abus Sa'ib, beliau berkata:

كُنْتُ قَائِمًا فِي الْمَسْجِدِ فَحَصَبَنِي رَجُلٌ فَنَظَرْتُ فَإِذَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ ، فَقَالَ : اذْهَبْ فَأْتِنِي بِهَذَيْنِ، فَجِئْتُهُ بِهِمَا، قَالَ : مَنْ أَنْتُمَا ؟ أَوْ مِنْ أَيْنَ أَنْتُمَا ؟ قَالَا : مِنْ أَهْلِ الطَّائِفِ، قَالَ : لَوْ كُنْتُمَا مِنْ أَهْلِ الْبَلَدِ لَأَوْجَعْتُكُمَا ؛ تَرْفَعَانِ أَصْوَاتَكُمَا فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
"Ketika aku berdiri di dalam masjid tiba-tiba ada seseorang melempar aku dengan kerikil, dan ternyata setelah aku perhatikan orang itu adalah ' Umar bin Al Khaththab. Dia berkata, "Pergi dan bawalah dua orang ini kepadaku." Maka aku datang dengan membawa dua orang yang dimaksud, Umar lalu bertanya, "Siapa kalian berdua?" Atau "Dari mana asalnya kalian berdua?" Keduanya menjawab, "Kami berasal dari Tha'if" 'Umar bin Al Khaththab pun berkata, "Sekiranya kalian dari penduduk sini maka aku akan hukum kalian berdua! Sebab kalian telah meninggikan suara di Masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."
(HR.Bukhari 470)

Dihadits diatas dapat kita lihat bahwa Umar hendak menghukum 2 orang yang mengangkat suara dimasjid Nabawi. Dan hadits diatas tidak hanya berlaku untuk masjid Nabawi saja, tapi juga untuk semua masjid-masjid yang ada.

Syaikh Al 'allamah Abdul Karim Al Khudhair membawakan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang larangan tersebut:

قال ابن تيمية -رحمه الله-: (ورفع الصوت في المساجد منهي)
"Ibnu Taimiyyah berkata : "(Dan mengangkat suara di masjid-masjid adalah perbuatan yang dilarang)".

Lalu beliau (Syaikh Al Khudhair) mengatakan:

وهو في مسجد النبي -صلى الله عليه وسلم- أشد.
"Dan Apabila (Perbuatan mengangkat suara tersebut-pent) dimasjid Nabawi, maka larangan itu lebih ditekankan"
(Diambil dari website resmi beliau https://shkhudheir.com/pearls-of-benefits/439807190)

 Ulama berselisih tentang hukum mengangkat suara dimasjid. Al Imam Malik memakruhkan secara mutlak perbuatan tersebut, baik ketika mengajarkan ilmu atau yang lainnya. Adapun ulama selain dari beliau memberikan pengecualian ketika hal tersebut berkaitan dengan kemashlahatan (misal: azan, ta'lim, khutbah dll).

Al Imam Al Bukhari membuat Bab khusus pada kitab Shahihnya. Beliau beri nama: 'Bab  Raf'i Ash Shauti Fil Masjid' (Bab mengangkat suara dimasjid). Al Imam Ibnu Hajar mengomentari bab ini, beliau berkata :

"وساق البخاري في الباب حديث عمر الدال على المنع، وحديث كعب الدال على عدمه، إشارة منه إلى أن المنع فيما لا منفعة فيه وعدمه فيما تلجئ الضرورة إليه‏."
"Al Bukhari didalam bab ini membawakan hadits Umar (yang telah disebutkan diatas-pent) yang menunjukkan pelarangan, dan membawakan hadits Ka'ab yang menunjukkan bolehnya mengangkat suara dimasjid, hal tersebut merupakan isyarat dari beliau bahwa pelarangan bagi yang mengangkat suara tanpa ada alasan yang syar'i, dan pembolehan bagi yang mengangkat suara karena darurat/ kepentingan"
(Fathul Bari, I/656)

Pertanyaannya: 
❓• Apakah Berteriak-teriak membangunkan orang sahur dimasjid menggunakan pengeras suara adalah kebutuhan atau kemashlahatan?*

Jawabannya:
❗Tentu tidak!!
Cara demikian bukanlah cara yang diajarkan oleh agama kita. Bahkan jauh dari adab yang baik ketika berada dimasjid.

❓• Lalu, bagaimana cara membangunkan orang untuk sahur?

Yaitu dengan mengumandangkan azan subuh dua kali. Hal ini yang dicontohkan oleh Rasulullah dan para shahabat. 

🕟 • Waktu dikumandangkannya dua azan tersebut beserta tujuannya adalah:

》 Azan pertama: Dikumandangkan sebelum Masuknya waktu Shalat Subuh.
Hikmah dari dikumandangkannya azan ini adalah sebagai pengingat kaum muslimin bahwa fajar akan terbit, agar mereka segera bangun dan mengerjakan shalat witir bagi yang belum mengerjakananya, juga agar mereka bangun dan menyantap *hidangan sahur bagi yang berpuasa*.

》• Azan Kedua: Dikumandangkan ketika fajar telah terbit.
Hikmah dikumandangkannya azan ini adalah sebagai pemberitahuan bahwa  waktu shalat telah tiba.

Diantara hadits yang menunjukkan adanya azan dua kali ketika fajar adalah:

1. Hadits Abdullah bin Mas'ud, beliau berkata:

 قال النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ - أَوْ أَحَدًا مِنْكُمْ - أَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سَحُورِهِ ؛ فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ - أَوْ : يُنَادِي - بِلَيْلٍ لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَلِيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ، وَلَيْسَ أَنْ يَقُولَ الْفَجْرُ أَوِ : الصُّبْحُ"
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Adzannya Bilal tidaklah menghalangi seorang dari kalian, atau seseorang dari makan sahurnya, karena dia mengumandangkan adzan saat masih malam untuk mengingatkan orang yang sedang shalat dari kalian (agar bersahur atau istirahat mempersiapkan shalat subuh) dan membangunkan orang yang sedang tidur dari kalian (untuk bersahur atau shalat malam). Dan Bilal adzan tidak bermaksud memberitahukan masuknya waktu fajar atau Subuh."
(HR.Bukhari 621 & Muslim 1093).

 2.Hadits Aisyah, beliau berkata:

قال النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ".
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan saat masih malam, maka makan dan minumlah sampai ada seruan adzan oleh Ibnu Ummi Maktum."
(HR.Bukhari 623 & Muslim 1092).

Al Imam Ibnu Qudamah -رحمه الله- berkata setelah penyebutan hadits Aisyah diatas :

وهذا يدل على دوام ذلك منه – يعني الأذان الأول من بلال رضي الله عنه - , والنبي صلى الله عليه وسلم أقره عليه , ولم ينهه عنه , فثبت جوازه "
"Dan ini menunjukkan dibiasakannya perbuatan tersebut - yaitu azan pertama yang dikumandangkan oleh Bilal-, dan Nabi menyetujui perbuatan tersebut serta tidak melarangnya, maka jelaslah kebolehannya"
(Al Mughni 1/246).

❓Berapa jarak antara azan pertama dan kedua

Asy Syaikh Bin Baz -رحمه الله تعالى- ditanya tentang hal tersebut, lalu beliau menjawab:

"يكون الأذان قبل نصف ساعة أو ما يشبه ذلك حتى ينتبه الناس أن الوقت قريب والذي في الصلاة حتى يبادر بالإيتار ونحو ذلك. نعم"
"Azan (pertama-pent) dikumandangkan setengan jam atau yang serupa dengannya, sebagai pengingat manusia bahwa waktu shalat subuh sudah dekat. Sehingga, orang yang sedang shalat malam bersegera untuk mengerjakan shalat witir dan yang lainnya (sahur dll-pent)".
(Diambil dari website resmi beliau: https://binbaz.org.sa)

• Itulah Sunnah yang seharusnya kita hidupkan dan jangan mencari cara yang menyelisihi petunjuk Al Qur'an dan As Sunnah. Betapa banyak dari kita sekarang ini yang meninggalkan sunnah azan dua kali ketika fajar dan menggantinya (sunnah tsb) dengan hal baru yang tak layak dilakukan dirumah Allah.
Benarlah apa yang dinukilkan oleh Imam Asy Syathibi didalam kitab beliau  Al I'tisham, yang artinya :

"Tidaklah seorang melakukan suatu kebid'ahan, melainkan ia meninggalkan sunnah yang lebih baik dari bid'ahnya tersebut"
(Al I'tisham, 1/201)

Wallahu A'lam 

Madinah An Nabawiyyah 
🖋Yami Amanda Cahyanto
Mahasiswa universitas Islam Madinah