Senin, 04 Mei 2020

Apa hukum menggunakan media sosial (medsos) sebagai sarana menasehati secara terang-terangan para pejabat pemerintahan?

Dr. Umar Al Umar berkata:

Saya bertanya kepada guru kami Al 'Allamah Shalih Al Fauzan hari ini, tanggal 24 Jumadal Akhirah 1441 di kantor beliau:

Apa hukum menggunakan media sosial (medsos) sebagai sarana menasehati secara terang-terangan para pejabat pemerintahan?

Beliau menjawab: Tidak boleh. Ini metode yang keliru. Yang benar adalah menasehati secara rahasia antara yang menasehati dengan yang dinasehati.

Ustadz ristiyan Ragil putradianto