Kamis, 04 Januari 2024

Si wanita boleh menolak, meskipun dipaksa oleh orang tuanya untuk menikah

Si wanita boleh menolak, meskipun dipaksa oleh orang tuanya untuk menikah dengan Hakiki

Syaikh Taqiyuddin (Ibn Taimiyah) menyebutkan: 

"tidak boleh orang tua mengharuskan anaknya untuk menikahi seorang yg tidak dia inginkan, karenanya jika dia (si anak) menolak tidak menjadikan-nya seorang yg durhaka.

Jika seorang tidak bisa mengharuskannya untuk memakan sesuatu yang ia tidak mau, bersama dg adanya kemampuan untuk memakan sesuatu yang jiwanya inginkan, maka masalah pernikahan tentunya lebih utama (untuk dia tidak bisa dipaksa), karena memakan sesuatu yang dibenci tidak-nyamannya hanya sesaat, sedangkan menjalani hidup dengan yang dibenci dari suami istri (tidak-nyamannya) akan berkepanjangan, dapat menyakiti pasangan dan sulit untuk ditinggalkan".

(Syarah manzhumah Al adab asy syar'iah).
Al hikmah wal atsar