Jumat, 05 Januari 2024

HUKUM MEMPELAJARI ILMU DUNIA DENGAN NIAT DUNIA

HUKUM MEMPELAJARI ILMU DUNIA DENGAN NIAT DUNIA

Asy Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata :

الاشتغال بالعلوم الدنيوية التي تنفع المسلمين إن كان لله؛ أُجِرَ عليها، مع فائدتها العظيمة، وإن كان يتعلَّمها للدنيا ليستفيد في دنياه فهذا مباحٌ ولا يضرُّه ذلك

" Menyibukkan diri dengan ilmu dunia yang memberikan manfaat kepada kaum muslimin -jika karena Alloh- maka dia akan diberi pahala karenanya disertai faedahnya yang agung. Namun jika (seseorang) mempelajarinya karena dunia yang dia ingin mengambil faedah untuk dunianya maka hal ini hukumnya mubah dan hal (niat) tersebut tidak memadhorotinya."
(Fatawa Ad Durus no. 4092 di web Syaikh Ibnu Baz rahimahullah)
Ustadz enggar