Fatwa bukanlah sesuatu yang mengikat. Berbeda dengan putusan qadhi/hakim. Oleh karena itu definisinya,
الإخبار بحكم شرعي على غير وجه الإلزام
Informasi tentang suatu hukum syar'i dengan tanpa adanya ilzam/paksaan untuk mengikutinya.
Maka jika ada fatwa yang tidak sreg untuk diikuti, tidak perlu tantrum dan celometan merendahkan person yang mengeluarkan fatwa. Begitupula sebaliknya adanya fatwa tentang wajib atau haramnya suatu hal, bukan berarti semua yang membaca fatwanya mendapat ilzam untuk mengikutinya.