Ustadz musamulyadi luqman
Masjid bukan milik pribadi atau DKM, mereka hanya sebatas pengelola saja dari itu jika pun masjid disewakan maka tidak sah,
Ibnu Nujaim Al Hanafiy berkata;
ولو استأجر المسلم من المسلم مسجدا ليصلي فيه لم يجز؛ لأن المسجد لا يملك
“Dan jika seorang muslim menyewa masjid dari muslim (lainnya) untuk dia shalat di dalamnya maka tidak boleh, karena masjid tidak dimiliki.” (Albahrur Raiq Syarh Kanzud-Daqaiq 8/22)
Maka dari itu pula masjid tidak sah dijadikan inclaude dengan pasilitas sekolah berbayar.