Jumat, 19 Januari 2024

Bagaimana jika seorang muqallid (non mujtahid) menjumpai fatwa yang berbeda antar ulama?

Bagaimana jika seorang muqallid (non mujtahid) menjumpai fatwa yang berbeda antar ulama?

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi -rahimahullah- dalam "Ar-Roduhoh" memberi perincian sebagai berikut :
Keadaan pertama : bila muqallid mampu memilah mana yang lebih unggul di antara mereka keilmuannya, maka dalam hal ini ada 2 pendapat :
- Pendapat pertama : ia memilihi fatwa ulama yang paling unggul dalam ilmu dan pengamalan agamanya. ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Qudamah.
- Pendapat kedua : Ia boleh memilih pendapat siapapun dari ulama tersebut.
.
Catatan : sebagaimana mujtahid berijtihad memilih satu dalil yang paling kuat bila ada dua dalil yang bertentangan, maka begitu pula dengan muqallid ketika menjumpai fatwa yang berbeda antar ulama, maka ia wajib berijtihad memilih ulama yang paling berilmu dan istiqamah untuk ia ikuti fatwanya.

Keadaan kedua: bila muqallid menjumpai ulama tersebut sama dalam hal ilmu dan pengamalan agama, maka disini ada 3 pendapat :
- Pendapat pertama :  Ia boleh memilih fatwa siapapun dari ulama tersebut. Dan ini pendapat yang dipilih oleh Ibnu Qudamah.
- Pendaapat kedua : ia memilih fatwa yang paling ringan
- Pendapat ketiga : ia memilih fatwa yang paling berat.

Diringkas dari : raudhatun nadhir karya Ibnu Qudamah Al-Maqdisi (jilid 2/753 - 756)

Monggo diterapkan penjelasan di atas pada perbedaan pendapat masyayikh dan asatidzah pada permasalahan ijtihadiyah, seperti menggunakan hak pilih saat pilpres -misalkan-.
Ustadz fandy abu syarifah