Rabu, 06 Desember 2023

Seorang wanita tidak boleh menghabiskan sedikitpun hartanya kecuali dengan izin suaminya

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : “Seorang wanita tidak boleh menghabiskan sedikitpun hartanya kecuali dengan izin suaminya.” (Shahihul Jami’ 5424. Shahih)
Ustadz ridwan