RAGU DALAM BERSUCI
“Siapa saja yang yakin dengan kesuciannya namun ia ragu dengan hadastnya maka dia tetap dalam keadaan suci dan siapa yang yakin dengan hadastnya namun ia ragu dengan kesuciannya, maka dia tetap dalam keadaan hadast. Karena kepastian tidaklah hilang dengan sebab keraguan, dan hukum asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaan semula
___
Fatwa tentang Kesucian dan Sholat
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah