Selasa, 19 Mei 2020

CARA MENGHITUNG ZAKAT PERDAGANGAN DENGAN MASIH ADA TANGGUNGAN HUTANG DI BANK RIBAWI

CARA MENGHITUNG ZAKAT PERDAGANGAN DENGAN MASIH ADA TANGGUNGAN HUTANG DI BANK RIBAWI

Dibangun diatas pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, maka ketentuan zakatnya adalah sebagai berikut berdasarkan keterangan dari Baznas :
√ Dikenakan atas modal yang diputar (kas dan setara kas, piutang, persediaan, dikurangi hutang). Aset tetap yang tidak untuk diperdagangkan tidak termasuk harta perdagangan.
√ Berlalu satu tahun
√ Mencapai nishab yaitu senilai dengan 85 gram emas
√ Tarif zakatnya 2,5%
√ Dapat dibayar dengan uang atau barang
√ Dikenakan pada perdagangan sendiri maupun perseroan
http://pusat.baznas.go.id/zakat-perdagangan/

Cara perhitungannya adalah :
((Modal+keuntungan+piutang) - (hutang+kerugian)) x 2.5%

Misal : 
Zaid punya modal sebesar 140 juta, keuntungan per bulan sebesar 5 juta. Piutang tidak ada, kerugian tidak ada, namun memiliki hutang dibank sebanyak 150 juta. Usaha ini dimulai pada 1 Ramadhan 1438 H, maka pada tanggal 1 Ramadhan 1439 H, berapakah zakat yang harus dikeluarkan?. 
(Diasumsikan nishob emas 85 gram adalah 85 juta) 

Namun sebelum kita masuk perhitungannya, maka perlu dijadikan catatan, bahwa hutang yang bisa mempengaruhi zakat adalah hutang yang jatuh tempo pada tahun berjalan, bukan total hutang secara keseluruhan.

Misal hutang yang 150 ribu di bank tersebut, ternyata misalnya pinjaman pokok adalah 100 juta, bunganya 50 juta dan masa angsuran 10 tahun, maka sebenarnya jatuh tempo hutang per tahunnya hanya 15 juta (10 juta cicilan pokok + 5 juta bunganya). 

Tentunya hutang riba adalah dosa besar, dan pelakunya harus bertaubat dan segera melunasi hutang ribanya. 

Kemudian timbul pertanyaan apakah hutang ribawinya tadi yang diperhitungkan pokok plus bunga? Atau pokoknya saja? 

Jika yang diperhitungkan hutangnya adalah pokok plus bunga, karena ini adalah kewajiban yang harus ditanggungnya secara de facto, maka perhitungannya adalah sebagai berikut :
= ((140 Jt + 12 x 5 Jt) - (15 Jt)) x 2.5 %
= 4.65 juta. 

Akan tetapi secara hukum syariat (de jure), bunga yang ditanggung oleh kreditur, seharusnya tidak wajib dibayarkan. asy-syaikh Muhammad Shoolih al-Munajid berkata :
ﻭﻻ ﻳﻠﺰﻣﻚ ﺃﻥ ﺗﺮﺩ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﺳﻮﻯ ﺃﺻﻞ ﺍﻟﻘﺮﺽ، ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺮﺑﺢ ﻓﺒﺎﻃﻞ ﻣﺤﺮﻡ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺃﺧﺬﻩ ﻭﻻ ﻳﻠﺰﻣﻚ ﺩﻓﻌﻪ . ﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ﻓَﺈِﻥ ﻟَّﻢْ ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍْ ﻓَﺄْﺫَﻧُﻮﺍْ ﺑِﺤَﺮْﺏٍ ﻣِّﻦَ ﺍﻟﻠّﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻭَﺇِﻥ ﺗُﺒْﺘُﻢْ ﻓَﻠَﻜُﻢْ ﺭُﺅُﻭﺱُ ﺃَﻣْﻮَﺍﻟِﻜُﻢْ ﻻَ ﺗَﻈْﻠِﻤُﻮﻥَ ﻭَﻻَ ﺗُﻈْﻠَﻤُﻮﻥَ } ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ .{279)
"Tidak wajib bagi engkau untuk membayar hutang kepadanya, selain pokoknya saja. Adapun bunganya, adalah batil dan haram tidak boleh bagi debitur mengambilnya dan tidak wajib bagi engkau (kreditur) membayarnya. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman :
"Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 279)
* Via Al-Qur'an Indonesia http://quran-id.com

Oleh sebab itu berdasarkan keterangan ini, yakni yang dianggap hutang adalah pokoknya saja (berarti nilainya 10 juta), maka perhitungannya sebagai berikut :
= ((140 Jt + 12 x 5 Jt) - (10 Jt)) x 2.5 %
= 4.75 juta. 

Mengeluarkan zakat dengan perhitungan yang terakhir lebih unggul dengan alasan :
1. Lebih berhati-hati, seandainya tidak benar, toh kelebihan pembayarannya bisa dianggap sedekah,  namun kalau memakai pembayaran yang pertama, jika salah, maka ia masih punya beban selisih pembayaran zakatnya; 
2. Lebih fair, karena jika seseorang misal berdeposito di bank ribawi sebesar 100 juta,  ketika setahun katakanlah mendapat bunga 5 juta, sehingga total hartanya pada saat jatuh tempo pembayaran zakat 105 juta (dan tetap kami peringatkan hukumnya haram mengambil keuntungan ribawi). Maka para ulama mengatakan yang wajib dizakati adalah pokok hartanya saja, yakni 2.5% dari 100 juta. Karena yang 5 juta adalah harta haram yang tidak diterima sedekahnya. 

Wallahu a'lam. 

www.nenotriyono.com