Bahkan termasuk putri duyung sebagaimana keumuman kaedah setiap hewan laut adalah halal, ini dapat artikel nya:
Dalam kitab Hasyiyah Bujairimi jilid 4 halam 230 Ar-Rauyani Asy-Syafi’i bercerita tentang para pelaut;
“Bahwasanya beliau (Ar-Rauyani) jika didatangi oleh nelayan yang membawa ikan dalam bentuk seorang wanita, maka beliau meminta sumpah dari nelayan itu bahwa dia tidak pernah menyetubuhinya” (Tuhfah Al-Habib ‘Alaa Syarh Al-Khatiib 4/325)
Dalam Kitab Hayaah Al-Hayawan jilid 1 halaman 46,
إنسان الماء يشبه الإنسان، إلا أن له ذنبا. قال القزويني: وقد جاء شخص بواحد منها في زماننا، مقدر كما ذكرنا. وقيل: إن في بحر الشأم، في بعض الأوقات من شكله شكل إنسان وله لحية بيضاء، يسمونه شيخ البحر، فإذا رآه الناس استبشروا بالخصب.
“Manusia laut adalah hewan yang menyerupai manusia, namun dia memiliki ekor. Al-Qazwaini berkata: ‘Ada seseorang yang datang membawa hewan ini di zaman kami dengan bentuk yang telah kami sebutkan’. Dan disebutkan: Sesungguhnya di laut Syam di beberapa waktu ada hewan yang bentuknya menyerupai bentuk manusia dan dia memiliki jenggot yang putih, mereka menamainya dengan ‘Syaikh Al-Bahr’. Jika dia dilihat oleh manusia maka mereka senang.” (Hayaah Al-Hayawaan 1/46)
Mengenai fisik, ceritanya putri duyung merupakan hewan yang mirip dengan wanita dan cantik. Hal ini juga diterangkan dalam kitab Hasyiyah Al-Bujairimi jilid 4 halaman 230.
“Banaat Ar-Ruum adalah ikan di laut yang menyerupai wanita. Dia memiliki rambut yang terurai panjang. Warnanya condong ke coklat-coklatan, memiliki farj (kemaluan) dan payudara. Dapat berbicara namun tidak dapat dipahami, mereka tertawa dan terbahak-bahak. Terkadang ikan ini tertangkap oleh para pelaut kemudian dinikahi dan dikembalikan lagi ke laut” (Tuhfah Al-Habib ‘Alaa Syarh Al-Khatiib 4/325)
Lalu bagaimana hukumnya menyetubuhi atau menikahi putri duyung?
Imam Az-Zarqani menjelaskan dalam kitabnya Ajwibah Az-Zurqani hal 46;
Al-Imam Az-Zurqani Al-Maliki -rahimahullah-, beliau ditanya:
“Peri laut jika dinikahi oleh manusia, apakah peri laut tersebut akan bersama manusia itu kelak masuk surga?”
Beliau menjawab:
“Peri laut termasuk dari kalangan hewan, maka tidak boleh menikahinya. Dan jika disetubuhi, maka pelakunya harus dihukum ta’dib/ta’ziir (hukuman yang bukan hadd karena sebuah tindakan kemaksiatan dan kriminalitas). Dan peri laut pada hari kiamat akan menjadi debu seperti hewan-hewan lainnya” (Ajwibah Az-Zurqani hal. 46)
Dalam Hasyiyah bujairimi Ar-Rauyani Asy-Syafi’i meminta sumpah dari nelayan yang mendapatkan putri duyung untuk tidak pernah menyetubuhinya.
Artinya menyetubuhi putri duyung sama dengan menyetubuhi hewan dan dihukumi ta’zir. Itu karena putri duyung merupakan jenis dari hewan, lalu apakah putri duyung bisa dimakan?
Syaikh Fauzan pernah ditanya mengenai hukum memakan putri duyung;
فضيلة الشيخ وفقكم الله : يذكر بعض المختصين بالأسماك في البحر أن هناك سمكة رأسها كرأس المرأة ولها شعر ووجه كوجه المرأة ، فهل يجوز أكلها , وهي ما يسمى بالحورية؟
“Wahai syaikh yang mulia -semoga Allah selalu memberi taufik-. Ada sebagian para nelayan yang ahli tentang ikan menyebutkan bahwa di laut ada ikan yang kepalanya seperti kepala wanita dan dia memiliki wajah seperti wajah wanita. Apakah boleh dimakan, dan mereka menamainya dengan “Huuriyah” (peri laut)?
Beliau -hafidzahullah- menjawab:
فيه إنسان البحر فيه شيء من السمك على شكل إنسان يسمونه إنسان البحر يؤكل كل صيد البحر يؤكل ولو كان على شكل رجل أو شكل إمرأة نعم
“Ada namanya manusia laut. Ada ikan yang memiliki bentuk seperti manusia yang mereka namai dengan manusia laut. Setiap hewan laut yang diburu, maka boleh dimakan walau dia berbentuk seorang lelaki atau wanita. Na’am.”
Syaikh Ibnu Utsaimin, Beliaupun juga pernah ditanya tentang manusia laut ini dan beliau berfatwa akan bolehnya memakan hewan laut ini dengan berdalil dari hadits Nabi bahwa laut itu suci dan halal makhluk didalamnya.
Ustadz abu Ghozie as sundawie