Sebagian ulama menjelaskan bahwa tasyabbuh tanpa niat untuk tasyabbuh itu hukumnya tidak mengapa, jika dengan niat maka barulah ia berdosa.
Ibn Hajar al Haitami as Syafi'i rahimahullah berkata,
فالحاصل أنه إن فعل ذلك بقصد التشبه بهم في شعار الكفر، كفر قطعا، أو في شعار العيد مع قطع النظر عن الكفر، لم يكفر، ولكنه يأثم. وإن لم يقصد التشبه بهم أصلا، ورأسا فلا شيء عليه
Walhasil, jika dia melakukan itu dengan niat untuk tasyabbuh dalam syi'ar kekafiran, yaitu kekafiran yang sudah jelas, atau dalam simbol hari raya mereka tanpa memperhatikan kekafirannya, maka dia tidaklah kafir, namun ia berdosa. Jika dia tidak berniat untuk tasyabbuh sejak awal, maka tidak mengapa baginya.
Demikian pula dalam mazhab Hanafi, Ibnu Abidin membawakan riwayat Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam mengenakan sandal berbulu padahal itu merupakan ciri khas rahib di masa itu. Faktornya adalah karena sandal tersebut cocok untuk perjalanan jauh.
Namun di sini tidak membahas tentang ritual, hanya tentang keserupaan saja.
Ustadz yhouga