Kamis, 21 November 2024

Mengupas Tentang Tabarruk

40. Serial Mengenal Kitab Ulama (Disertasi)

*Mengupas Tentang Tabarruk*

Dikisahkan bahwa para pengikut al-Hallaj (tokoh Sufi) sangat berlebihan dalam ngalap berkah padanya, sehingga mereka ngalap berkah dengan air kencingnya dan kotorannya. (Lihat Tarikh Baghdad 8/136-138 dan al-I’thisham 2/10 oleh asy-Syathibi)

Lebih parah laagi dari itu pada zaman sekarang, di Sudan ada yang ngalap berkah dengan cara berhubungan intim suami istri di kuburan wali dengan alasan untuk cari keberkahan dan agar kelak mendapatkan anugerah anak shalih(!).

Setelah kuperhatikan, ternyata di negeriku ini ada yang mirip dengan kasus di atas bahkan mungkin lebih parah. Jika pengikut al-Hallaj ngalap berkah dengan kotorannya, di Indonesia ada yang ngalap berkah dengan kotoran “Kyai Selamet” alias hewan kerbau keraton yang dikeluarkan pada bulan Muharram.

Dan jika di Sudan ada yang ngalap berkah dengan hubungan intim suami istri di kuburan wali, maka di Indonesia lebih parah lagi, malah hubungan seks bebas alias zina di makam keramat sebagai ritual ziarahnya. (Lihat Kuburan-Kuburan Keramat di Nusantara hlm. 134 dan 141 oleh Hartono Ahmad Jaiz dan Hamzah Tede.)

Masalah Tabarruk inilah yang dikupas secara tuntas dalam kitab ini yang berjudul at-Tabarruk Anwa’uhu wa Ahkamuhu karya Dr. Nashir al-Juda’i. Buku ini ditulis untuk disertasi meraih gelar Doktoral di Kuliah Ushuluddin di Jamiah Imam Ibnu Su'ud, Riyadh, KSA.

Penulisnya telah melakukan usaha yang luar biasa dalam menyusun buku ini dengan pergi ke beberapa tempat baik di Saudi ataupun luar Saudi untuk penelitian dan pengumpulan materi lalu diramu dan disusun dengan bagus.

Penulis memerinci tabarruk yang disyariatkan baik tempat maupun waktu, kemudian menjabarkan tabarruk yang dilarang seperti tabarruk dengan kuburan, badan orang shalih dan lain sebagainya.

Di akhir, beliau menjelaskan faktor-faktor utama terjadinya tabarruk terlarang, akibatnya serta solusi melawan nya. 

Walhasil, buku ini sangat bagus untuk dijadikan sebagai referensi utama dalam masalah ini.

Ustadz abu ubaidah as sidawi