Taklim Syaikh Sulaiman Arruhaili hafidzahullahu ta'ala jum'at ba'da ashar tgl 20 Jumadil ula 1446H di Masjid Nabawi.
Kitab dalil Tholib linailil matholib
1. Sepakat para ulama bahwa siapa yg berpoligami Maka wajib utk berbuat adil kepada seluruh istri2nya.
2. Tidak boleh sang suami masuk KPD istri yang bukan gilirannya di siang hari kecuali ada kebutuhan mendesak ( sprt melihat kondisi anak2nya dll )
, dan tidak boleh masuk ke rumahnya di malam hari kecuali darurat ( sprt jika istrinya tsb dikhawatirkan meninggalkan Krn sakit dan tidak yang bisa merawatnya). Kcl jika istri yang punya gilirannya Ridha.
3. Jika masuk ke rumah istri yang bukan gilirannya Krn darurat di malam istirahat apabila waktunya ringkas maka tdk perlu ganti, namun jika waktunya lama, mis sepanjang malam dia urus istri yg sakit maka wajib dia qodo' kpd istri yang punya gilirnya kcl jika yang punya giliran ridho.
4. Sepakat para ulama bhw TDK wajib adil dalam berjimak dgn istri2.
5. Namun jika dia menjima'i istri bukan gilirannya maka wajib dia qodo' KPD istri yang punya giliran sbg bentuk keadilan, Krn asalnya itu adalah kedzaliman atas istri yg punya giliran malam.
Ustadz abul irbad