Kamis, 28 November 2024

Jangan Sampai Salah dalam Menerapkan Kaidah

Jangan Sampai Salah dalam Menerapkan Kaidah

Di antara prinsip yang penting dalam syari’at adalah jangan sampai salah dalam menerapkan kaidah terhadap permasalahan yang sedang kita bahas.

Itu karena syari’at memberikan hukum yang sama kepada masalah-masalah yang memiliki ‘illah yang sama, walaupun bisa jadi shurah (gambaran) dari masalah-masalah tersebut jauh berbeda. Sebaliknya, syari’at memberikan hukum yang berbeda kepada masalah-masalah yang tidak memiliki ‘illah yang sama, walaupun bisa jadi gambaran dari masalah-masalah tersebut adalah mirip.

Itu mengapa terdapat sebuah kaidah,

الحكم يدور مع علته وجودا وعدما.

“Hukum itu berputar dengan ‘illah-nya. Jika ‘illah-nya ada, maka hukumnya ada. Dan jika ‘illah-nya tidak ada, maka hukumnya tidak ada.” [1]

Mengetahui mana masalah-masalah yang memiliki ‘illah yang sama sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa hukumnya sama, dan mengetahui mana masalah-masalah yang memiliki ‘illah yang berbeda sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa hukumnya berbeda, adalah salah satu inti utama dari fikih.

Sulaiman ibn ‘Abdil-Qawiy Najmud-Din ath-Thufiy rahimahullah berkata dalam kitab beliau, menukil perkataan dari para ulama’,

إنما الفقه معرفة الجمع والفرق.

“Sesungguhnya fikih itu adalah mengetahui persamaan dan perbedaan.” [2]

Yakni, persamaan dan perbedaan antara masalah-masalah, sehingga kita dapat menyamakan hukum untuk masalah-masalah yang memiliki ‘illah yang sama dan dapat membedakan hukum untuk masalah-masalah yang memiliki ‘illah yang berbeda.

Oleh karena itu, jika kita terapkan pada kasus tasyabbuh bil-kuffar misalnya, maka tidak boleh bagi kita untuk menyamakan dua kasus yang berbeda dengan cara memberikan kepadanya satu hukum yang sama.

Jika tasyabbuh bil-kuffar tersebut berupa ikut melakukan ritual orang-orang kafir seperti ikut melakukan ritual meditasi mereka padahal sebenarnya itu adalah bertapa atau semedi yang dibungkus oleh penyelenggaranya dengan tauriyah untuk mendapatkan manfaat kesehatan, maka ini hukumnya adalah haram.

Ketika menjelaskan kitab fenomenal fikih Hanbaliy yaitu al-Kafiy karya Muwaffaqud-Din Ibnu Qudamah al-Maqdisiy rahimahullah, Syaikh Muhammad ibn Shalih al-’Utsaimin rahimahullah berkata,

التشبه بعباداتهم هذا حرام على كل حال، حتى لو انتشر بين المسلمين التشبه بالعبادات، ومن ذلك التشبه بهم في أداء السلام أو في رد السلام، فإنه محرم لأن السلام عبادة.

“Tasyabbuh (menyerupai) dalam masalah ibadah mereka itu haram dalam seluruh kondisi, bahkan walaupun perkara tersebut telah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin. Di antara contohnya adalah tasyabbuh dengan orang-orang kafir dalam mengucapkan salam atau menjawab salam [yakni, meniru salamnya orang-orang kafir]. Sesungguhnya itu hukumnya haram karena salam adalah ibadah.” [3]

Tentunya, masalah tasyabbuh bil-kuffar yang lain memang ada yang bahkan hukumnya mubah.

Abu Bakr ibn Mas’ud al-Kasaniy rahimahullah berkata,

والشافعي يقول: ما نهينا عن التشبُّه بهم في كل شيء، فإنا نأكل ما يأكلون.

“asy-Syafi’iy berkata, ‘Kita tidak dilarang dari tasyabbuh dengan mereka dalam segala hal, karena sesungguhnya kita makan apa yang mereka makan.’” [4]

Oleh karena itu, tidak boleh bagi kita untuk menyatukan pembahasan tentang mengikuti ritual meditasi orang-orang kafir dengan pembahasan tentang makan makanan Thailand, misalnya, karena ini adalah dua masalah yang jelas berbeda.

Ustadz Dr. Andy Octavian Latief
Artikel andylatief.com

https://andylatief.com/2024/11/28/jangan-sampai-salah-dalam-menerapkan-kaidah/

Footnotes:
1. Kaidah ini banyak disebutkan oleh para ulama’. Lihat misalnya: Kasysyaful-Qina’ ‘an Matnil-Iqna’, karya Manshur ibn Yunus al-Buhutiy (6/405).
2. ‘Alamul-Jadzal fiy ‘Ilmil-Jadal, karya Sulaiman ibn ‘Abdil-Qawiy Najmud-Din ath-Thufiy (hlm. 71).
3. Kajian kitab al-Kafiy karya Muwaffaqud-Din Ibnu Qudamah al-Maqdisiy, oleh Syaikh Muhammad ibn Shalih al-’Utsaimin.
4. Bada’i’ush-Shana’i’ fiy Tartibisy-Syara’i’, karya Abu Bakr ibn Mas’ud al-Kasaniy (2/133).
Ustadz andy oktavian latief phd