Was-was Netes Sesuatu Dari Kelamin
Seringkali setelah wudhu, atau saat shalat terasa ada yang menetes dari kelamin. Kadang saya cek tidak ada basah sama sekali, tapi terkadang benar-benar ada cairan diujung kelamin. Bagaimana jalan keluar dari kesulitan ini?
Jawab:
Kondisi seperti ini terjadi pada banyak laki-laki. Dan seperti keterangan Dar Ifta' Mesir kondisi ini termasuk kasus pengampunan, dalam arti syariat mengarahkan untuk tidak mempedulikannya dan cuek saja.
حالتك أيُّها السائل الكريم من حالات العفو التي وجَّهَت الشريعة المكلفين إلى التَّلهي والإعراض عنها، ونَهَتْهم عن الالتفات إليها، ونبَّهتْهم إلى أن تتَبُّعَها والبحث فيها والفحص عنها هو نوعٌ من الوسوسة التي نُهِيَ الإنسان عنها وعن الاسترسال خلفها؛ فإن للشيطان فيها مدخلًا كبيرًا في إفساد العبادة.
“Kondisimu ini merupakan di antara kasus-kasus pengampunan yang mana syariat mengarahkan orang-orang untuk mengalihkan perhatian dan berpaling darinya, serta melarang mereka untuk memperhatikan, mengamati, meneliti, dan menyelidikinya. Ini adalah salah satu jenis was-was yang kita dilarang untuk terjangkit dan mengikutinya. Sebab dengan was-was ini syetan punya peran besar untuk merusak ibadah kita.”
Oleh para ulama' dijelaskan bahwa cara terbaik untuk bisa sembuh dari penyakit ini adalah dengan memercikkan air ke kelamin dan baju yang kita pakai, misal sarung atau celana. Bukan malah dilap.
Nantinya misal ada terasa keluar, dan kita cek ternyata ada basah-basah, maka bisa kita arahkan basah-basah itu merupakan air yang kita percikkan tadi, bukan dari sesuatu dari dalam kelamin yang keluar.
Dan ketika kita arahkan demikian, maka pakaian yang kita pakai hukumnya tetap suci, wudhu kita tidak batal, misal terasa keluar saat shalat, shalatnya juga tetap sah, lanjut saja sampai selesai.
Dan yang sangat penting juga, setelah memercikkan air tersebut tidak perlu mengecek lagi apakah ada basah atau tidak, apakah ada keluar atau tidak, walaupun memang terasa seperti ada yang keluar, tidak perlu sama sekali untuk dicek.
Imam Nawawi dalam Majmu' mengatakan:
يُسْتَحَبُّ أَنْ يَأْخُذَ حَفْنَةً مِنْ مَاءٍ فَيَنْضَحَ بِهَا فَرْجَهُ وَدَاخِلَ سَرَاوِيلِهِ أَوْ إزَارِهِ بَعْدَ الِاسْتِنْجَاءِ دَفْعًا لِلْوَسْوَاسِ ذَكَرَهُ الرُّويَانِيُّ وَغَيْرُهُ وَجَاءَ بِهِ الْحَدِيثُ الصَّحِيحُ فِي خِصَالِ الْفِطْرَةِ وهو الانتضاح
"Disunahkan untuk mengambil segenggam air (yakni sekitar itu atau seperlunya) kemudian memercikkannya ke kelamin dan bagian dalam celananya atau sarungnya setelah istinja' (cebok) untuk menolak was-was. Ini sebagaimana disebutkan Imam Ruyani dan lainnya. Dan hadits sahih pada pembahasan khisolul fithroh (kesunahan-kesunahan pada tubuh) juga sudah menjelaskannya, yaitu pembahasan al-intidhoh." Al-Majmu', darul Fikr, 2/112
Haditsnya sebagaimana dalam kitab As-Sunan Al-Kubro karya Imam Baihaqi pada bab al-intidhoh ba'dal wudhu' liroddil was-was (memercikkan sesuatu ke kelamin setelah wudhu untuk menolak was-was) :
عَنْ رَجُلٍ يُقَالُ لَهُ الْحَكَمُ أَوْ أَبُو الْحَكَمِ، مِنْ ثَقِيفٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " تَوَضَّأَ ثُمَّ أَخَذَ حَفْنَةً مِنْ مَاءٍ فَانْتَضَحَ بِهَا ".
Diriwayatkan dari seorang laki-laki bernama Al-Hakam atau Abul Hakam, dari Tsaqif, dari ayahnya, bahwasanya ia melihat Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam "wudhu, kemudian mengambil segenggam air, kemudian memercikkan air tersebut".
Ini juga semakin diperjelas dalam kitab yang sama, juga kitab Kasyful Litsam karya As-Safarini dan lainnya :
عن سعيدِ بنِ جُبَيرٍ، أن رجلًا أتَى ابنَ عباسٍ فقالَ: إنِّي أجِدُ بَلَلًا إذا قُمتُ أُصَلِّي. فقالَ ابنُ عباسٍ: انضَحْ بكأسٍ مِن ماءٍ، وإِذا وجَدتَ مِن ذلكَ شَيئًا فقُلْ: هو مِنه. فذَهَبَ الرَّجُلُ فمَكَثَ ما شاءَ اللَّهُ ثم أتاه بعدَ ذلكَ فزَعَمَ أنَّه ذَهَبَ ما كان يَجِدُ مِن ذَلِكَ.
"Dari Sa'id bin Jubair bahwasanya seorang laki-laki mendatangi Ibnu Abbas kemudian berkata : aku menemukan ada basah-basah ketika aku melaksanakan shalat.
Kemudian Ibnu Abbas berkata : percikilah dengan segelas (atau setelapak tangan sebagaimana dalam hadits), dan ketika kamu menemukan basah-basah itu lagi, maka katakanlah (pada diri sendiri) : basah-basah itu darinya (percikan tadi, bukan dari sesuatu yang keluar dari kelamin).
Kemudian laki-laki tadi tidak terlihat beberapa waktu, kemudian mendatangi Ibnu Abbas lagi setelahnya, maka kemudian Ibnu Abbas menilai penyakitnya tadi sudah hilang."
Maksud dari adanya kesunahan memercikkan air ini supaya kita tidak mengecek lagi setelahnya dan stel cuek saja. Sebagaimana dijelaskan oleh Dar Ifta' Mesir:
المقصود من النضح والنتر وما في معناهما: ألَّا يلتفت المكلَّف إلى شيء بعد ذلك، وأن يستمر في اعتقاد طهارته حتى ولو ظن خروجَ شيء منه، وعلى ذلك جرى عمل السلف الصالح من الصحابة والتابعين ومن بعدهم
Tujuan dari memercikkan, natr dan yang semakna dengan keduanya ini adalah: kita tidak perlu memperhatikan lagi setelahnya, (jadi setelah memercikkan dan natr, langsung cuek saja tidak perlu mengecek atau apapun lainnya), dan terus saja pada keyakinan kita sudah suci, bahkan walaupun ada dugaan keluar sesuatu dari kelamin. Ini yang dilakukan oleh para as-salaf as-shalih mulai dari Sahabat Rasulullah, Tabi’in dan orang-orang setelahnya.”
Maksud dari ntar adalah mengurut kelamin, dari pangkal batang sampai ujung supaya sisa yang ada bisa keluar semua.
فأما "النَّتْرُ" فهو: أن يمرُّ إصبعًا من أصابعه أسفل القضيب، ليُخرج بقيةً، إن كانت، بقدر ما يغلب على ظنه أنَّ الخارج قد انقطع؛ لِمَا أخرجه الإمام أحمد في "المسند"، وأبو داود في "المراسيل"، وابن ماجه في "السنن" عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم أنه قال: «إِذَا بَال أَحَدُكُمْ فَلْيَنْتُرْ ذَكَرَهُ ثَلاثًا»
Ustadz M syihabuddin