Kamis, 21 November 2024

Wajib menghadiri shalat Jumat meskipun khatib berbicara dalam bahasa selain Arab dan yang hadir tidak memahaminya

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

"Wajib menghadiri shalat Jumat meskipun khatib berbicara dalam bahasa selain Arab dan yang hadir tidak memahaminya.

 Oleh karena itu, kita katakan kepada orang tuli: 'Hadirilah khutbah meskipun engkau tidak mendengar.' 

Demikian pula kami katakan kepada yang hadir: 'Jangan berbicara ketika imam sedang berkhutbah,' karena larangan berbicara berlaku secara umum ketika imam sedang berkhutbah."

(Fatawa fi Ash-Shalah wal-Jana'iz)
ustadz lutfi setiawan