Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
"Wajib menghadiri shalat Jumat meskipun khatib berbicara dalam bahasa selain Arab dan yang hadir tidak memahaminya.
Oleh karena itu, kita katakan kepada orang tuli: 'Hadirilah khutbah meskipun engkau tidak mendengar.'
Demikian pula kami katakan kepada yang hadir: 'Jangan berbicara ketika imam sedang berkhutbah,' karena larangan berbicara berlaku secara umum ketika imam sedang berkhutbah."
(Fatawa fi Ash-Shalah wal-Jana'iz)