Sabtu, 23 November 2024

Ulama Besar, Ngisi Pengajian di Masjid Kecil

Ulama Besar, Ngisi Pengajian di Masjid Kecil 

Entah sudah berapa lama pengajian rutin Sabtuan di masjid ini. Mungkin sudah lama sekali beliau mengisi di masjid di distrik Ma'dzar Utara ini. 

Berbagai kitab sudah dikhatamkan, diantaranya Al Luma', Ar Risalah, Jam'ul Jawami', Jima' Al Ilm, dan saat ini sedang membahas Al Majmu karya Imam Nawawi. 

Pemateri tetap kajian di sini adalah Syaikh Sa'ad Asy Syatsri. Setiap Sabtu bada Ashar, beliau mengisi pengajian ini, dihadiri oleh para penuntut ilmu dari berbagai negara di dunia. 

Jumlah jamaahnya tidak terlalu banyak, karena masjidnya juga tidak besar. Tapi materi yang dikaji kitab induk semua. 

Anggota Dewan Ulama Besar Arab Saudi ini sejak lama dikenal suka mengajar kitab-kitab bermadzhab Syafi'i. Menurut kabar, katanya beliau pernah berucap: "Seandainya madzhab mayoritas di Saudi bukan Hambali, niscaya aku akan menjadi pengikut madzhab Syafi'i."

Sore tadi, Sabtu, 23 November 2024, Magnum Opus milik Imam Nawawi dikaji masih awal pembahasan. Masuk pada bab adab mu'allim. 

Matan dibacakan oleh seorang muqri dengan cepat, kemudian dilanjut dengan penjelasan oleh ulama penasehat Raja Salman ini. 

Terasa seperti ditampol, seperti biasa, pembahasan tentang adab belajar dan mengajar selalu membuat hati bergetar. 

Nasehat-nasehat tentang ikhlas mengajar hanya mengharap wajah Allah, sabar, tidak hasad, dan zuhud, disyarah oleh Syaikh. 

Pikiran tetiba melayang dengan bayang-bayang kalimat "Ingin ngajar di tempat yang gajinya gede", "Ikut PPG dan sertifikasi", dan sebagainya.

Di akhir pembahasan, Syaikh ditanya oleh beberapa jamaah yang datang. 

"Syaikh, bagaimana kalau kita belajar ilmu syariah di kampus, tapi dengan tujuan untuk mendapatkan pekerjaan yang bagus?."

Guru besar Ushul Fikih di King Saud University (KSU) ini menjelaskan bahwa hal tersebut tidak mengapa.

"Mengajar itu pekerjaan mulia. Jika seseorang belajar kemudian bertujuan untuk mendapatkan pekerjaan, maka tidak bertentangan dengan pembahasan ikhlas tadi," kata Syaikh. 

Justru, lanjut Syaikh, aktivitas pekerjaan mengajar juga mendapatkan pahala atas usahanya. 

"Kenapa berpahala?. Karena dia mengajarkan ilmu yang bermanfaat kepada orang lain," papar Syaikh.

Syaikh juga ditanya tentang hukum guru yang mengambil iuran uang kepada muridnya. 

Dosen di Fakultas Hukum dan Ilmu Politik KSU ini mengatakan bahwa hal tersebut adalah boleh, meskipun lebih baik tidak dilakukan jika ada cara lain.

Untuk mematok tarif biaya kepada murid, Syaikh mengatakan bahwa hal tersebut ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. 

"Ada yang melarang, dan ada yang membolehkan," jelas beliau. 

----

Ummul Hamam, Riyadh, 23 November 2024
Ustadz budi marta saudin