HUKUM JUAL BELI ULAR
Imam An-Nawawi dalam Raudhah At-Thalibin, (3/351) berkata:
ما لا يَنتَفِعُ به [مِنَ الحَيَوَانَاتِ] لا يَصِحُّ بَيعُهُ، كَالخَنَافِسِ، والعَقَارِبِ، والحَيَّاتِ، والفِئْرَانِ، والنَّمْلِ، ونَحوَهَا
“Hewan yang tidak ada manfaatnya, tidak sah untuk diperjualbelikan, seperti kumbang, kalajengking, ular, tikus, semut, dan sejenisnya.”
Dan disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (17/280):
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ بَيْعِ الْحَشَرَاتِ الَّتِي لاَ نَفْعَ فِيهَا ، إِذْ يُشْتَرَطُ فِي الْمَبِيعِ أَنْ يَكُونَ مُنْتَفَعًا بِهِ ، فَلاَ يَجُوزُ بَيْعُ الْفِئْرَانِ ، وَالْحَيَّاتِ وَالْعَقَارِبِ ، وَالْخَنَافِسِ ، وَالنَّمْل وَنَحْوِهَا ، إِذْ لاَ نَفْعَ فِيهَا يُقَابَل بِالْمَال
“Para ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan menjual serangga yang tidak memiliki manfaat, karena disyaratkan pada barang yang dijual harus ada manfaatnya. Maka, tidak diperbolehkan menjual tikus, ular, kalajengking, kumbang, semut, dan yang semisalnya, karena tidak ada manfaat padanya yang dapat dihargai dengan uang.”
Ustadz didik suyadi