Tidak Ada Dalil bagi Syafi'iyyah
Syafi'iyyah memberikan syarat untuk halalnya sembelihan ahli kitab dan bolehnya menikahi perempuan ahli kitab. Jika ahli kitab tersebut bukan dari kalangan Bani Israil, syaratnya nenek moyangnya harus diketahui sudah mengikuti agama Nabi Musa atau Nabi 'Isa 'alaihimas salam, sebelum syariatnya dihapus dan sebelum terjadi penyimpangan terhadap ajarannya.
Jika dia dari kalangan Bani Israil, syaratnya adalah tidak diketahui bahwa nenek moyangnya baru masuk agama Nabi Musa dan Nabi 'Isa tersebut, setelah turunnya syariat baru yang menasakh syariat mereka.
Az-Zuhaili lalu berkata tentang hal ini, "Sepengetahuanku, tidak ada dalil yang menunjukkan syarat yang dikemukakan oleh Syafi'iyyah ini. Dulu para shahabat radhiyallahu 'anhum, makan sembelihan ahli kitab dan menikahi perempuan mereka, tanpa mencari tahu dulu apakah syarat ini terpenuhi atau tidak pada mereka."
(Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, Juz 3, Hlm. 647)