1.Boleh menjima'i semua istri dalam satu malam dgn 1x mandi. Siapa yg mengatakan hal tsb kotor dan menjijikan maka mulutnya lah yang kotor karena nabi shalallahu 'alaihi wassalam telah melakukannya kepada istri2nya sdgkn beliau adalh manusia paling bersih dan paling suci. Dan itu adalh salah satu bentuk keadilan Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam kepada istri2nya.
2.Selama suami mampu utk berbuat adil dalam hal jima' maka afdholnya dia berbuat adil, dan siapa yang mampu berbuat adil dalam hal jima' kmdn dia tdk melakukannya maka hukumnya makruh,
2. Wajib bagi suami menjima'i istrinya minimal sekadar menjaga kehormatan istrinya.
3. Haram bagi suami menjima'i istrinya kurang dari kadar yang bisa menjaga iffah istrinya,
4. Dahulu para salaf suka menyamakan istrinya sekalipun dalam hal mencium dan bersenda gurau.
5. Hukum asal poligami adalh mubah, namun Rasulullah senang dengan jumlah umatnya yang banyak maka siap yang mampu maka berpoligami lah.
6. Para ulama berbeda pendapat tentang yang mana lebih afdhol monogami atau berpoligami madhzab hanabiah bhw monogami lebih afdhol, namun yang benarnya bahwa setiap orang tau akan kemampuannya sehingga afdhol dan tidaknya tergantung bgmn setiap pribadi dalam berpoligami,
7. Takut berbuat adil dalam berpoligami ada 2 jenis:
- takut berbuat adil karena berdasarkan indikator yang kuat maka sebaiknya jgn dia berpoligami,
- takut yang tanpa indikator hanya was-was maka jgn dia peduli dgn was-wasnya hendaknya dia berpoligami saja " kata syaikh Sulaiman"
Kajian syaikh Sulaiman arruhaili hafidzahullahu ta'ala Jum'at ba'da ashar tgl 20 jumadil ula 1446 H/ 22 Nov 2024M
Ustadz abul irbad