Jumat, 22 November 2024

Barangsiapa yg menemukan dompet saya. Maka akan mendapatkan imbalan yang menarik”

Perhatikan kalimat yg sering kita temui di masyarakat kita ini, “Barangsiapa yg menemukan dompet saya. Maka akan mendapatkan imbalan yang menarik”

1. model seperti ini menggunakan akad ju’alah (bs juga dibaca ji’alah atau ja’alah).
2. Definisi ju’aalah adalah
عَقْدٌ يَلتَزِمُ فيه أحَدُ طَرَفَيه (وهو الجاعِلُ) بتَقْديمِ عِوَضٍ مَعْلومٍ (وهو الجُعْلُ) لِمَن يُحَقِّقُ نَتيجةً مُعَيَّنةً في زَمَنٍ مَعْلومٍ أو مَجْهولٍ (وهو العامِلُ)
akad yg salah satu dari kedua belah pihak berkewajiban (mewajibkan dirinya) menawarkan imbalan yg ma’lum (diketahui), kepada yg bisa mewujudkan hasil tertentu di waktu tertentu atau waktu yg tdk terbatas.

dicontohkan dalam kita Ma’ayyir Syar’iyah. Seseorang mengatakan, “Barangsiapa yg bisa mengembalikan mobilku yg hilang, maka baginya 10.000 riyal.”

Di dalam definisi dan contoh ini disebutkan imbalan atas pekerjaan yg berhasil dilakukan, diharuskan untuk disebutkan.

‎قال ابن قدامة: الجعالة تساوي الإجارة في اعتبار العلم بالعوض
berkata Ibnu Qudamah, Ju’alah sama dengan Ijarah dalam poin al ilmu (pengetahuan) terhadap imbalan.

Jadi kalau hanya disebutkan imbalan yg pantas, maka ini belum dikatakan ma’lum.

Dan imbalan yg ma’lum ini merupakan rukun di dalam akad ju’alah, sebagaimana disepakati oleh syafi’iyah, malikiyah dan hanabilah.

Imam Nawawy mengatakan, “Barangsiapa yg bisa menemukan dan mengembalikan barang A, maka dia mendapat baju. Maka akadnya rusak.”
(minhajuth tholibin hal 84)

Maka contoh pengumuman diatas, harus diluruskan. Disebutkan berapa besaran imbalannya.

wallahu a’lam
Ustadz kukuh abu yumna