Minggu, 06 Oktober 2024

Hukum Orang Yang Menyaringkan Suara Kentut di Tengah Manusia ?

Hukum Orang Yang Menyaringkan Suara Kentut di Tengah Manusia ?

Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyyah rahimahullâh berkata:

"Dan barangsiapa bermaksud mengeluarkan 'angin dari dirinya untuk membuat jamâ'ah tertawa maka sungguh ia dita'zîr (dijatuhi hukuman yang sepantasnya) atas perbuatan itu, dan tertolak persaksiannya, dan sungguh para 'ulamâ' telah menyebutkan bahwasanya ini adalah amalan qaum Lûth, dan barangsiapa yang tidak malu kepada manusia, maka ia tidak malu kepada Allâh, dan sungguh Thâifah telah berkata terkait firman-Nya:

"Dan kalian mendatangi kemunkaran di tempat pertemuan kalian." (QS. Al-'Ankabût 29: 29)

Sesungguhnya mereka dahulu saling kentut di majelis-majelis mereka dan mereka mengoleskan minyak agar orang yang lewat tergelincir karenanya dan semisal itu. Wallâhu A'lam."

[Mukhtashar Al-Fatâwâ hal 605]

As-Syaikh Ibnu 'Utsaimîn rahimahullâh berkata:

"Di antara buruknya adab adalah ketika seorang insân menyaringkan suara kentut di tengah manusia."

[As-Syarhul Mumti' 12/144]

FB Penerjemah: Dihyah Abdussalam 
IG Penerjemah: @mencari_jalan_hidayah

💨🚫
❓حكم ﻣﻦ ﻳﻈﻬﺮ #ﺻﻮﺕ_اﻟﻀﺮﻃﺔ بين الناس؟

✍🏻قال شيخ الإسلام #ابن_تيمية رحمه الله تعالى :

ﻭﻣﻦ ﻗﺼﺪ ﺧﺮﻭﺝ اﻟﺮﻳﺢ ﻣﻨﻪ #ﻟﻴﻀﺤﻚ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻓﺈﻧﻪ #ﻳُﻌﺰَّﺭ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻭ #ﺗﺮﺩ_ﺷﻬﺎﺩﺗﻪ ﻓﻘﺪ ﺫﻛﺮ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﺃﻥ ﻫﺬا ﻣﻦ #ﻋﻤﻞ_ﻗﻮﻡ_ﻟﻮﻁ، ﻭﻣﻦ #ﻻ_ﻳﺴﺘﺤﻲ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺱ #ﻻ_ﻳﺴﺘﺤﻲ_ﻣﻦ_اﻟﻠﻪ ﻭﻗﺪ ﻗﺎﻝ ﻃﺎﺋﻔﺔ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ :{ﻭﺗﺄﺗﻮﻥ ﻓﻲ ﻧﺎﺩﻳﻜﻢ اﻟﻤﻨﻜﺮ}. ﺃﻧﻬﻢ ﻛﺎﻧﻮا #ﻳﺘﻀﺎﺭﻃﻮﻥ ﻓﻲ ﻣﺠﺎﻟﺴﻬﻢ ﻭﻳﻨﺼﺒﻮﻥ ﻣﺰاﻟﻖ ﻳﺰﻟﻖ ﺑﻬﺎ اﻟﻤﺎﺭﺓ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ .
📚 [ مختصر الفتاوى (ص٦٠٥).]

 ✍🏻وقال الشيخ #ابن_عثيمين -رحمه الله-:

ﻣﻦ ﺳﻮء اﻷﺩﺏ ﺃﻥ اﻹﻧﺴﺎﻥ ﻳﻈﻬﺮ ﺻﻮﺕ #اﻟﻀﺮﻃﺔ بين الناس.

📚 [ الشرح الممتع (١٤٤/١٢).]