Rabu, 23 Oktober 2024

Jenis-jenis ijma’ yang bisa dijadikan sebagai dalil ada tiga: - Ijma’ Ihathiy (menyeluruh)- Ijma’ Iqrariy (diakui) - Ijma’ Istiqra’iy (observasi).

Jenis-jenis ijma’ yang bisa dijadikan sebagai dalil ada tiga:  
- Ijma’ Ihathiy (menyeluruh)
- Ijma’ Iqrariy (diakui) 
- Ijma’ Istiqra’iy (observasi).  
  
Yang pertama adalah ijma’ yang diketahui secara pasti bahwa para Sahabat atau Tabi’in berada di atasnya, seperti yang kita ketahui bahwa sesuatu itu adalah bagian dari agama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang tampak dan dikenal, yang tidak diingkari kecuali oleh orang yang kafir terhadapnya.
  
Yang kedua pandangan atau perbuatan yang masyhur di kalangan salaf, dan tidak ada yang mengingkarinya. Ini adalah Ijma’ Iqrariy, karena umat tidak mungkin sepakat dalam mengakui kebatilan. Sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terjaga dari kesalahan dalam perkataan, perbuatan, dan pengakuannya, begitu pula umat (secara kesuluruhan) terjaga dari kesalahan dalam perkataan, perbuatan, dan pengakuannya.  
  
Adapun yang ketiga adalah Ijma’ Istiqra’i, yaitu ijma’ yang melalui penelusuran oleh seorang Ulama terhadap pandangan-pandangan para ulama lainnya semaksimal mungkin, sehingga tidak ditemukan seorang pun yang menyelisihi hal tersebut. Dan diketahui bahwa pengetahuannya tentang pandangan-padangan yang telah sampai kepadanya lebih sempurna daripada pengetahuannya terkait ketiadaan seseorang yang menyelisihi mereka. 

[✓ Syaikhul Islam rahimahullah ✓], Ar Radd 'Alas Subkiy: 611-613.
___

Catatan:
Terkait yang pertama yaitu IJMA’ IHATHIY di kitab yang lain Syaikhul Islam menekankan bahwa ini tidak dapat dipastikan kecuali pada perkara-perkara yg oleh semua kaum muslimin berada di atasnya seperti kewajiban shalat dan yang semisalnya.

Yang kedua yaitu IJMA’ IQRARIY maka ini kata beliau jenis yang terbaik setelah ijma’ ihathiy.
Di sisi lain menurut beliau Ulama Salaf tidak ada yang membolehkan atau mensahkan adanya ijma’ yang menyelisihi kitab dan sunnah, mustahil ada ijma’ yang tidak memiliki sandaran dari kitab dan sunnah bisa menghapus atau mengangkat dalalah kitab dan sunnah (لا يرفع المنزل إلا بمنزل)

Untuk jenis yang ketiga IJMA’ ISTIQRA’IY
maka ini yang paling sering disebutkan oleh penulis-penulis kitab ijma’ dan ini kata beliau statusnya bisa saja zhanni dalam artian tidak diketahui adanya yang menyelisihi, menurut beliau juga klaim ijma’ jenis ini BANYAK KELIRUNYA, seperti kekeliruan pada sebagian informasi, qiyas, hanya saja tidak menafikan status zhann setelah diteliti (istiqra).
ustadz natsier