Hukum bagi wanita yang mengalami haid setelah masuknya waktu shalat
————
Pertanyaan:
Jika seorang wanita mengalami haid setengah jam setelah masuknya waktu zuhur dan belum melaksanakan shalat zuhur, apakah dia berdosa karena hal tersebut? Dan apakah dia wajib meng-qadha (mengganti) shalat tersebut? Apa dalilnya?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya. Amma ba’du:
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat, yang diringkas oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagai berikut: “Jika seorang wanita kedatangan waktu shalat dan ia dalam keadaan suci, kemudian ia mengalami haid, apakah ia wajib meng-qadha shalat atau tidak? Ada dua pendapat:
Pertama, tidak wajib meng-qadha, sebagaimana pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah.
Kedua, wajib meng-qadha, sebagaimana pendapat Imam Syafi’i dan Ahmad, karena kewajiban shalat berlaku dengan masuknya waktu shalat bagi orang yang memenuhi syarat wajib shalat. Dan wanita sebelum haidnya termasuk orang yang memenuhi syarat wajib shalat.”
Syaikhul Islam berkata: “Pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah pendapat Abu Hanifah dan Malik, bahwa wanita tersebut tidak wajib meng-qadha, karena kewajiban qadha hanya berlaku dengan adanya perintah baru, dan dalam kasus ini tidak ada perintah yang mewajibkannya untuk meng-qadha. Selain itu, ia menunda shalat dalam waktu yang diperbolehkan, sehingga tidak dianggap lalai.”
Namun, jika wanita tersebut meng-qadha shalatnya sebagai bentuk kehati-hatian untuk melepaskan tanggung jawab dan keluar dari perbedaan pendapat para imam, itu lebih utama.
Adapun apakah ia berdosa atau tidak? Sesungguhnya seseorang memiliki kebebasan untuk menunaikan shalat dalam setiap bagian waktu shalat, selama ia tidak memperkirakan akan ada penghalang yang akan mencegahnya. Jika ia memperkirakan adanya penghalang, maka ia wajib segera melaksanakan shalat. Jika ia menunda shalat hingga penghalang itu terjadi, maka ia berdosa karena kelalaiannya. Beberapa ulama memberikan contoh seperti seseorang yang telah dijatuhi hukuman mati pada waktu tertentu, atau seorang wanita yang mengetahui dengan pasti jam berapa ia akan mulai haid, dan sebagainya.
Wallahu a’lam.
Sumber: https://www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/2647/
Syaikh Ibnu Utsaimin lebih menguatkan pendapat wajibnya mengqadha shalat. Beliau berkata:
“Jika seorang wanita mengalami haid setelah masuknya waktu shalat, maka wajib baginya, setelah suci, untuk meng-qadha shalat yang waktu masuknya bertepatan dengan haidnya jika ia belum melaksanakan shalat tersebut sebelum haid datang. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
“Barangsiapa yang mendapati satu rakaat dari shalat, maka ia telah mendapati (seluruh) shalat tersebut.”
Maka, jika seorang wanita mendapati waktu shalat setara dengan satu rakaat sebelum haidnya datang, lalu ia mengalami haid sebelum sempat shalat, maka setelah suci ia wajib meng-qadha shalat tersebut.”
Lihat: https://islamqa.info/ar/answers/111522/حاضت-بعد-وقت-صلاة-الظهر-فهل-تقضيها-اذا-طهرت
Ustadz didik suyadi