Selasa, 15 Oktober 2024

TAKHRIJ DAN TAHQIQ HADITS "AJN"

TAKHRIJ DAN TAHQIQ HADITS "AJN"

Dari al Arzaq bin Qois, dia berkata:

رأيت ابن عمر وهو يعجن في الصلاة يعتمد على يديه إذا قام 

"Aku pernah melihat Ibnu Umar mengepalkan tangannya di dalam shalat, bertumpu pada kedua tangannya apabila berdiri."

Maka aku berkata: "Apa ini wahai Abu Abdirrahman?"

Beliau berkata: "Aku telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengepalkan tangannya di dalam shalat."

Ana katakan: Hadits di atas di riwayatkan melalui jalur al Haitsam bin 'Alqamah bin Qois bin Tsa'labah, dari al Arzaq, dia berkata: ... Lalu di sebutkan haditsnya.

Al Haitsam ini majhul hal, dan yg meriwayatkan darinya 2 orang rowi, yaitu Yunus bin Bukair dan 'Abdul Humaid bin al Hamaniy.

Adapun jalur Yunus bin Bukair,  riwayatnya di keluarkan oleh ath Thabrani di dalam "al Mu'jamul Ausath" (4007) dan al Harbiy di dalam "Gharibul Hadits" (2/525). Dan ini redaksinya.

Ana katakan: Pada sanad al Harbiy ini ada tambahan seorang rowi antara al Haitsam dan al Arzaq, yaitu rowi yg bernama 'Athiyah bin Qois. Dan ini keliru. Karena pada literatur murid²nya al Arzaq tidak ada yg bernama 'Athiyah bin Qois. Sehingga ada kemungkinan, al Harbiy keliru di dalam penulisannya, wallahu a'lam

Kemudian jalur yg kedua, yaitu jalur 'Abdul Humaid al Hamaniy. Riwayatnya telah di keluarkan oleh ath Thabrani di dalam "al Mu'jamul Ausath" (3347). Hanya saja tanpa di sebutkan lafazh "ya'jin (mengepalkan tangannya)", sebagaimana pada jalur Yunus bin Bukair.

Ana katakan: Bahwa hadits di atas sanadnya dha'if dan matannya munkar. Hal ini berdasarkan beberapa illat yg terdapat di dalamnya, di antararanya:

1. Kemajhulan rowi yg bernama al Haitsam. Di mana tidak ada satu pun ulama yg mentautsiqnya atau mentajrihnya. Dan ia pun menyendiri dalam riwayatnya tersebut.

2. Menyelisihinya riwayat al Haitsam dengan riwayat dari seorang rowi yg tsiqoh, yaitu Hammad bin Salamah, yg juga meriwayatkan dari al Arzaq. Di mana pada riwayat hammad tidak di sebutkan adanya lafazh "ya'jin (mengepalkan tangan)" yg berbeda pada riwayat al Haitsam. Sehingga dengan sebab hal itu, lafazh tersebut masuk ke dalam kategori munkar, sebagaimana hal itu telah ma'ruf di sebutkan dalam ilmu mushtholah hadits.

Al Baihaqi di dalam "as Sunanul  Kubro" (2806) nya telah mengeluarkan sebuah hadits dengan sanad yg hasan melalui jalur Mu'adz bin Najdah, dari Kamil bin Thalhah, dari Hammad bin Salamah, dari al Arzaq, dia berkata:

رأيت ابن عمر إذا قام من الركعتين اعتمد على الأرض بيديه

"Aku telah melihat Ibnu Umar apabila hendak berdiri dari 2 raka'at, beliau bertumpu pada tanah dengan kedua tangannya."

Ana katakan: Pada hadits di atas, al Haitsam telah di selisihi oleh Hammad bin Salamah, seorang rawi yg tsiqah lagi tsabat, yg tidak menyebutkan lafazh "ya'jin" padanya. Dan Hammad tentunya lebih di dahulukan dari al Haitsam yg majhul.  

Adapun hadits di atas bersanad hasan, Karena Kamil dan Mu'adz keduanya shoduq. 

3. Kelirunya penyandaran perbuatan tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.  Karena riwayat² yg shahih dari Ibnu Umar terkait dalam masalah ini semuanya di sandarkan kepada perbuatan Ibnu Umar - radhiyallahu 'anhuma saja, dan bukan di sandarkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. 

Di antara riwayat² tersebut adalah:

A. Ibnu Abi Syaibah di dalam "Mushonnaf" (3996) nya telah mengeluarkan riwayat dari jalur Waki' bin al Jarrah, dari Hammad bin Salamah, dari al Arzaq bin Qois, dia berkata:

رأيت ابن عمر نهض في الصلاة ويعتمد على يديه 

"Aku telah melihat Ibnu Umar bangkit pada sholatnya dan bertumpu pada kedua tangannya." 

Hadits ini shahih. Seluruh rowinya tsiqah.

B. Ibnu Abi Syaibah di dalam "Mushonnaf" (3997) nya meriwayatkan dengan sanadnya dari Waki' bin al Jarrah, dari al 'Umariy, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwasanya beliau dahulu bertumpu pada kedua tangannya.

Hadits ini shahih, seluruh rawinya tsiqah. Dan al 'Umariy, adalah 'Ashim bin Muhammad bin Zaid bin Abdillah bin 'Umar bin al Khathtab, beliau di nilai tsiqah.

C. Abdurrozzaq di dalam "Mushonnaf" (2964, 2969) nya meriwayatkan hadit dengan sanadnya dari Abdulloh, dari Nafi', dari Ibnu 'Umar - radhiyallahu 'anhuma - bahwasanya beliau apabila mengangkat kepalanya dari sujud, beliau bertumpu pada kedua tangannya sebelum mengangkat kedua tangannya."

Hadits ini hasan li ghoirihi, seluruh rawinya tsiqah kecuali Abdullah, dia Ibnu Umar shaghir. Beliau di nilai dha'if oleh para ulama. Dan riwayatnya terangkat dengan adanya syawahid di atas, in syaa-a Allah.

D.  Pertanyaan al Arzaq kepada anaknya Ibnu Umar dan orang² yg duduk bersama ibnu Umar tentang alasan kenapa Ibnu bertumpu pada tanah ketika hendak berdiri di dalam shalat, apakah penyebabnya karena sudah tua? Mereka menjawab:

لا ، ولكن هذا يكن 

"Tidak, tapi demikianlah yg terjadi", yakni beliau memang biasa seperti itu.

Riwayat di atas di keluarkan oleh al Baihaqi di dalam "as Sunanul Kubro" (2806) nya dengan sanad yg hasan, sebagaimana yg telah lalu penjelasannya.

Kesimpulan: bahwa hadits yg shahih dalam masalah ini adalah hadits bertumpu dengan kedua tangan saja tanpa menyebutkan caranya yg khusus, yakni mengepalkan tangan. Karena sebagaimana yg telah di jelaskan di atas bahwa lafazh tersebut adalah munkar. Di samping juga, riwayat yg menyebutkan bertumpu dengan tangan saja, telah di riwayatkan secara marfu' dari segi hukumnya oleh sahabat Malik bin al Huwairits - radhiyallahu 'anhu - yg berkata:

ألا أخبركم عن صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فيصلي في غير وقت صلاة ، فإذا رفع رأسه من السجدة الثانية في أول ركعة استوى قاعدا ثم قام واعتمد .

"Maukan aku beritahukan kepada kalian tentang sholatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam? Beliau sholat di selain waktu sholat (maksudnya sholat sunnah). Dan apabila beliau mengangkat kepalanya dari sujud yg kedua di awal raka'at (maksudnya tasyahhud awal), beliau menegakkan duduknya kemudian berdiri seraya bertumpu."

Hadits di atas di keluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam "Mushonnaf" (4019) nya melalui jalur ats Tsaqafi - yakni Abdul Wahhab bin Abdul Majid bin ash Shalt, dari Khalid - yakni Ibnu Mihran, dari Abu Qilabah - yakni Abdullah bin Zaid bin 'Amr, dari Malik bin al Huwairits - radhiyallahu 'anhu.

Ana katakan: Sanad hadits ini shahih, dan seluruh para rawinya tsiqah, termasuk para rawinya Bukhari dan Muslim.

Lalu jika ada pertanyaan: kalau begitu berarti kita tidak boleh melakukannya ya?

Jawab: boleh, jika memang di butuhkan. Hanya saja tidak boleh di sandarkan perbuatan tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Na'am..mngkin ini yg dapat ana bahas, semoga bermanfaat..wallahu a'lam

Akhukum

Abu Yahya Tomy