Larangan menjadikan wanita sebagai pemimpin
Dikisahkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ mendengar bahwa orang-orang Persia telah mengangkat putri Kisra sebagai pemimpin mereka, beliau bersabda: "Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan." (Sahih al-Bukhari 4425).
Dalam al-Mughni, Ibnu Qudamah menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ, para khalifah, atau siapa pun setelah mereka, sejauh yang diketahui, tidak pernah mengangkat perempuan sebagai hakim atau pemimpin suatu wilayah. (al-Mughni 10/26).
Dalam Syarh as-Sunnah, al-Baghawi menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa perempuan tidak layak menjadi imam (pemimpin) atau hakim. Sebab, seorang imam harus mampu keluar untuk memimpin jihad dan mengurusi urusan umat Islam, sedangkan seorang hakim harus tampil untuk menyelesaikan perselisihan. Sementara itu, perempuan dianggap sebagai aurat yang tidak sesuai untuk tampil di hadapan umum. (Syarh as-Sunnah 10/77)
Ustadz lutfi setiawan