Diantara lembaga fatwa yang "tidak bermadzhab" adalah DSN-MUI. Sampai-sampai mereka mengembangkan sendiri metode penetapan fatwanya dalam 4 kaidah besar yang dinamakan "makhorij fiqhiyyah":
1. At-Taysir al-Manhaji
2. Tafriq al-Halal 'an al-Haram
3. I'adatun Nazhor
4. Tahqiq al-Manath
Itu yang level nasional, sementara lembaga fatwa yg levelnya internasional seperti AAOIFI, majma' fiqih OKI, konferensi² internasional membahas suatu hukum tertentu spt penetapan kalender islam, dll, sudah barang tentu lintas madzhab, tidak terikat dengan satu madzhab saja, namun tetap mengkaji seluruh pandangan dalam madzhab² yang ada.
Dalam lingkup yg lebih sempit, tiap² pribadi pembelajar (tholibul ilmi) pada dasarnya juga harus berusaha mencari pendapat fikih yang mendekati petunjuk Al-Qur'an dan As-Sunnah, tanpa terikat dengan satu madzhab tertentu.
Adapun bagi awam yg sama sekali tidak memiliki kemampuan "memahami" dalil, maka cukup baginya bertanya kepada ahli ilmu yg dia tsiqoh kepadanya, tanpa ada kewajiban mengikuti seluruh pandangan madzhab tertentu.
Fiqih madzhab hanya membantu dalam tangga keilmuan fikih, meski itu bukan satu-satunya cara dalam belajar fikih.
Wallahu a'lam.
https://www.facebook.com/share/p/1WqeTFrEt1/