BOLEHKAH JUAL MASJID?
Kita tahu jika dikatakan bangunan ini adalah masjid, melainkan bangun itu adalah wakaf, dan aset wakaf tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, dihibahkan, dll. (Begitu juga gak boleh dong dijadiin mahar...hehe).
Namun berikut ini adanya hajat kebutuhan dan kondisi dimana perlu adanya penjualan masjid atau aset wakaf lainnya sebagai berikut :
1. Pertama: Apabila manfaatnya benar-benar hilang atau tidak bisa digunakan lagi, maka penjualan itu diperbolehkan.
Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, yang di dalamnya Rasulullah ﷺ berkata kepada Umar, “Sedekahkanlah pokoknya (wakafnya), dan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.”
Karena saat asset wakaf tidak bisa digunakan lagi, tujuan dari wakaf menjadi batal, sedangkan dalam menggantinya terdapat pemeliharaan atas tujuan wakaf itu sendiri.
2. Kedua: Manfaatnya tidak hilang, tetapi penjualan dianggap lebih maslahat. Jumhur ulama melarang menjualnya, namun salahsatu riwayat Imam Ahmad, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Al-Imam asy-Syaukani membolehkannya.
Al_Imam asy-Syaukani menjelaskan : “Telah ditetapkan bahwa wakaf adalah milik Allah yang ditahan untuk diambil manfaatnya, dan sesuatu yang demikian tidak dilihat dari sisi keinginan pewakaf, kecuali dalam hal menjaga agar pahala wakafnya dapat kembali kepadanya dengan cara yang paling sempurna dan lengkap, selama hal itu memungkinkan. Sudah diketahui bahwa menggantikan sesuatu dengan yang lebih baik, dilihat dari tujuan yang dimaksudkan dari wakaf dan manfaat yang diinginkan dari legalitas syarinya, adalah sesuatu yang baik dan diperbolehkan secara syar'i dan akal. Karena hal itu adalah mendatangkan maslahat yang murni tanpa adanya halangan.
Kami telah menjelaskan kepadamu lebih dari sekali bahwa siapa pun yang memahami syariat ini sebagaimana mestinya, akan mendapati bahwa syariat ini dibangun atas dasar mendatangkan kemaslahatan dan menolak kerusakan. Dan di sini telah ditemukan alasan yang memadai, yaitu mendatangkan maslahat dengan jelasnya keutamaan, serta tidak adanya penghalang, yaitu kerusakan. Maka tidak ada lagi keraguan tentang baiknya penggantian tersebut”” (Lihat: "As-Sail Al-Jarrar", hal. 650).
Hal ini didasarkan pada hadits Aisyah radhiyallahu 'anha yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Wahai Aisyah, seandainya bukan karena kaummu baru saja meninggalkan kekafiran, aku pasti akan memerintahkan untuk membongkar Ka'bah dan memasukkan bagian yang dikeluarkan darinya, menempelkan bangunannya ke tanah, serta membuat dua pintu, pintu timur dan pintu barat." (Muttafaq 'Alaih).
Ka'bah adalah wakaf terbaik di muka bumi. Juga, telah diriwayatkan bahwa Umar dan Utsman radhiyallahu 'anhuma melakukan perubahan pada bangunan Masjid Rasulullah ﷺ (Diriwayatkan oleh Bukhari).
3. Ketiga: Apabila tidak terlihat adanya kemaslahatan dari memindahkan atau menjual wakaf, maka tidak diperbolehkan untuk menjualnya; karena hukum asalnya adalah tidak boleh dijual.
Lihat : Fikih Al-Awqaf wal Washaya wal Hibaat, hlm 172-176 dan Al-Mukhtashar Fiil Mua'malah, hlm : 257.