Rabu, 31 Januari 2024

Maafkan Dia... Sebuah Kisah yang Menginspirasi HidupmuKisah yang menginspirasi ini diceritakan oleh Syaikh Abdurrazzaq al-Badr:

Maafkan Dia... Sebuah Kisah yang Menginspirasi Hidupmu

Kisah yang menginspirasi ini diceritakan oleh Syaikh Abdurrazzaq al-Badr:

Ini adalah adalah kisah Abu Bakar dan Misṭaḥ. 

Misṭaḥ berasal dari kalangan Muhajirin, termasuk orang Muhajirin yang fakir. Ia masih termasuk kerabat Abu Bakar As-Siddiq. 

Abu Bakar menanggung nafkah Misṭaḥ. Abu Bakar memberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhannya. 

Namun, Misṭaḥ ternyata ikut andil dalam menyebarkan Ḥādiṡatul Ifki. Sebuah fitnah dusta yang menimpa ibunda kaum mukminin, Aisyah--semoga Allah meridai beliau--hingga turun ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang kesucian Aisyah dari fitnah ini. 

Ketika kabar ini sampai kepada Abu Bakar--semoga Allah meridai beliau--bahwa Misṭaḥ termasuk orang-orang yang menyebarkan kabar dusta itu, Misṭaḥ ikut memfitnah Aisyah, Abu Bakar bersumpah dengan nama Allah bahwa beliau tidak akan menafkahi Mistah lagi.

Ketika turun ayat yang menjelaskan kesucian Aisyah Ibunda kaum mukminin--semoga Allah meridai beliau--di antara isi dari ayat ini adalah firman Allah Subḥānahu wa Ta’alā,

وَلا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Janganlah orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah, bahwa mereka tidak akan memberi bantuan kepada kerabat mereka, orang-orang miskin, dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah, maka HENDAKLAH MEREKA MEMBERI MAAF dan AMPUNAN. Bukankah kalian suka jika Allah mengampuni kalian?" (QS. An-Nur: 22) 

Ketika Abu Bakar mendengar hal ini, ketika ayat ini sampai kepada beliau, beliau langsung berkata, 

"Ya, tentu saja!" 

Beliau langsung berkata, 

"Ya, tentu saja!" 

Mengisyaratkan bahwa Abu Bakar langsung mematuhi perintah dalam ayat tersebut.

Kemudian Abu Bakar kembali menafkahi Misṭaḥ, langsung, tanpa berpikir panjang.

Ayat ini tidak khusus untuk Abu Bakar--semoga Allah meridai beliau--sehingga hikmahnya dipetik berdasarkan keumuman ayat ini, oleh sebab itulah Allah berfirman,

"Janganlah orang yang mempunyai kelebihan di antara kamu bersumpah, …"

Ini bisa mencakup siapa saja yang tertimpa hal serupa, atau hal yang mirip seperti itu atau semacam itu, maka hendaknya dia merenungkan keagungan makna ayat ini dan memperhatikan firman Allah yang Maha Suci lagi Maha Tinggi:

أَلا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ

"Bukankah kalian suka jika Allah mengampuni kalian?" (QS. An-Nur: 22) 

Abu Bakar berkata, "Ya, tentu saja! Ya, tentu saja!" dan langsung menafkahi Misṭaḥ lagi.

KISAH MEMAAFKAN YANG LAIN

Syaikh Abdurrazzaq al-Badr kembali bercerita:

Pada kesempatan ini, aku ceritakan pada kalian sebuah kisah yang menakjubkan, sangat bagus, dan sangat menyentuh jiwa. 

Di masjid ini, di antara jamaah mulia yang pernah datang ke sini, seorang laki-laki, dia pernah duduk berdua bersamaku dan mulai berbincang-bincang denganku tentang salah seorang kerabatnya, dia berkata, 

"Aku jauhi dia karena Allah dan aku tidak berbicara dengannya." 

Dia yang diceritakan oleh laki-laki ini adalah suami saudarinya (adik iparnya).

Syaikh Abdurrazzaq meneruskan kisahnya: 

Laki-laki yang berbincang dengan saya ini dahulu adalah orang kaya dan pedagang sukses, sedangkan suami saudarinya itu orang miskin, tidak punya apa-apa. 

Laki-laki itu berkata, "Aku adalah pedagang dan punya harta, aku sangat ingin saudariku dan anak-anaknya serta suaminya hidup dengan penghidupan yang baik."

"Sehingga aku menuliskan sertifikat sebuah bangunan yang terdapat padanya sebuah toko, aku tulis sertifikatnya atas nama lengkapnya."

Laki-laki itu berkata kepada adik iparnya itu, "Ini adalah hadiah dariku untukmu dan tinggallah di sini."

Laki-laki itu terus bercerita,

"Kemudian, setelah beberapa lama, Allah mentakdirkan bahwa usaha dagang saya bangkrut."

"Hingga aku tidak memiliki apa-apa, dan tidak ada yang ada di benakku kecuali ipar saya tadi."

"Kemudian aku pergi menemuinya, aku beramah-tamah dengannya, dan aku berkata kepadanya bahwa aku sedang membutuhkan tempat yang bisa aku tempati sementara waktu hingga aku bisa mengatur kembali kehidupanku."

"Dia malah mengusir, mencelaku, dan berkata kasar kepadaku, … bahkan mengingkari pemberianku kepadanya."

"Maka kemudian aku menjauhinya dan aku putuskan hubunganku dengannya sejak hari itu."

Syaikh Abdurrazzaq meneruskan ceritanya:

Ketika itu orang ini berbincang kepadaku dengan rasa sakit hati yang sangat, aku (Syaikh) berkata kepadanya, 

"Walaupun dengan semua hal yang telah dilakukan oleh kerabatmu tersebut, apakah mempengaruhi kehormatanmu? Apakah dia merusak kehormatan dan kemuliaanmu dan keluargamu?"

Laki-laki itu menjawab, "Tidak sama sekali!"

Syaikh lantas berkata, "Seandainya dia merusak kehormatanmu, itu masalah yang lebih berat atau lebih ringan?"

Laki-laki itu menjawab, "Tidak, tentu itu lebih berat. Urusan dunia tidak sebanding dengan urusan kehormatan."

Syaikh lalu berkata, "Masalah kehormatan lebih berat bagimu?" 

Laki-laki itu menjawab, "Iya."

Lalu Syaikh Abdurrazzaq membacakan ayat ini dan mengisahkan kepadanya kejadian yang menimpa Abu Bakar di atas.

Langsung laki-laki itu berkata, "Selesai urusan!" 

"Masalah selesai!"

Mengisyaratkan bahwa laki-laki itu telah memaafkan iparnya.

Laki-laki itu berkata, "Selesai sudah, tidak ada apa-apa lagi dalam hatiku!"

Sebenarnya, nilai-nilai seperti ini harus bisa kita pahami, sehingga kita mengerti betapa agungnya sifat pemaaf walau apa pun yang terjadi, kita tetap meyakini firman Allah yang Maha Suci lagi Maha Tinggi ini:

أَلا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ

"Bukankah kalian suka jika Allah mengampuni kalian?" (QS. An-Nur: 22)

Hendaknya hal ini selalu ada dalam diri seseorang, jangan sampai hilang!

Karena betapa banyak kejadian antar kerabat; saling boikot dan memutus hubungan karena urusan dunia yang sepele namun dibesar-besarkan oleh setan dalam hati mereka, hingga hubungan mereka terputus terus menerus hingga turun kepada anak-anak mereka, dan begitu seterusnya. Apa manfaat yang seseorang harapkan dari perbuatan semacam itu?

Maaf dari Allah dan ampunan-Nya jauh lebih agung. 

Oleh karena itu, hendaknya seseorang memaafkan agar Allah memaafkannya, memberi ampunan agar Allah mengampuninya, dan mengharapkan dari hal tersebut apa yang ada di sisi Allah.

Jangan melihat kepada orang yang menyakitinya atau menyusahkannya bahwa dia pantas untuk dimaafkan atau tidak, jangan lihat hal ini! 

Lihatlah betapa agungnya apa yang ada di sisi Allah, sehingga dia memaafkan agar Allah memaafkannya, dan memberi ampunan agar Allah Subḥānahu wa Ta’alā mengampuninya. 

Sebagaimana yang dikisahkan oleh Syaikh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah di video Nasehat Ulama Yufid, ditulis ulang dengan penyesuaian oleh tim Yufid.
Ustadz hendri syahrial 

TA'SHIL IMAMAH KE EMPATDISYARATKAN MUSLIM YANG ADIL PADA AWAL MENGANGKAT PEMIMPIN.

TA'SHIL IMAMAH 
KE EMPAT

DISYARATKAN MUSLIM YANG ADIL PADA AWAL MENGANGKAT PEMIMPIN.

disyaratkan seorang muslim yang adil dalam mengangkat pemimpin pada awalnya, tidak sah kepemimpinan orang yang fasiq. Ada dua dalil yang menunjukkan pada pokok ini.

DALIL PERTAMA: Firman Allah -ta'ala- dalam kisah Ibrahim -'alahis salam-:

قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامٗاۖ قَالَ وَمِن ذُرِّيَّتِيۖ قَالَ لَا يَنَالُ عَهۡدِي ٱلظَّٰلِمِينَ 

Dia (Allah) berfirman, "Sesungguhnya Aku menjadikan engkau sebagai pemimpin bagi seluruh manusia." Dia (Ibrahim) berkata, "Dan (juga) dari anak cucuku?” Allah berfirman, "(Benar, tetapi) janji-Ku tidak berlaku bagi orang-orang yang zalim." QS. Al-Baqarah: 124

Berkata Ibnu Jarir dalam tafsirnya pada firman Allah: "Tetapi janjiku tidak berlaku bagi orang-orang yang zalim" Q.S. Al-Baqarah: 124

"Ini adalah pengabaran dari Allah -jalla tsana'uhu- bahwa orang zalim tidak menjadi Pemimpin tauladan bagi orang-orang yang baik. Dan ia merupakan jawaban dari Allah terhadap hal yang disangkakan dalam doa Nabi Ibrahim kepada-Nya agar Allah menjadikan anak keturunannya Para pemimpin (imam) sebagaimana dirinya. Kemudian Allah mengabarkan bahwa Dia akan mengabulkannya kecuali bagi orang-orang yang zalim dari anak keturunannya. Allah tidak akan menjadikannya pemimpin, dan tidak menjadikan para wali-Nya yang dekat disisi-Nya dengan memberikan kemuliaan berupa kepemimpinan, karena kepemimpinan hanya untuk para wali-Nya, orang yang taat, bukan untuk musuh-musuh-Nya dan orang-orang kafir."

Kemudian Imam Ibnu Jaris meriwayatkan dengan sanad yang Tsabit dari Mujahid Ia berkata: 

لا يكون إماما ظالما

"Bukanlah Imam yang zalim"

DALIL KEDUA: IJMA'

berkata Imam Al-Qurthubi -rahimahullah-dalam tafsirnya terhadap firman Allah:

وَإِذۡ قَالَ رَبُّكَ لِلۡمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٞ فِي ٱلۡأَرۡضِ خَلِيفَةٗۖ 

Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, "Aku hendak menjadikan khalīfah di bumi." QS. Al-Baqarah: 30

لا خلاف بين الأمة أنه لا بجوز أن تعقد الإمامة لفاسق

"Tidak ada perselisihan di antara umat bahwa tidak boleh diberikan kepemimpinan kepada orang fasiq"

PERINGATAN-PERINGATAN

PERINGATAN PERTAMA: makna dari di syaratkan keadilan maksudnya: bukanlah orang yang fasik ketika melantiknya diawal pengangkatan. Adapun terus-menerus tidak fasik, maka gugurlah syarat ini. Maksudnya: apabila orang yang adil menjadi pemimpin secara sukarela diangkat, kemudian timbul kefasikan setelahnya sehingga menjadi fasik. Maka tidak boleh memberontak kepadanya, dan tidak boleh dimakzulkan dengan Ijma', sebagaimana akan datang penjelasannya insya Allah.

PERINGATAN KEDUA: Syarat Adil diperhatikan pada awal pengangkatan -sebagaimana telah lalu- dan dalam keadaan ikhtiyar (sukarela mengangkatnya secara syar'i) adapun ketika diambil secara paksa dan dengan kekuatan. Maka syarat ini tidak dipakai selama ia muslim, sebagaimana akan datang penjelasannya insya Allah.

[Al-Imamatul 'Udzma, Syaikh Abdul Aziz Ar-Rayyis, Hal. 33-34]

Dika Wahyudi
Karawang, 1 Februari 2024
20 Rajab 1445 H.

𝕋𝕀𝔻𝕌ℝ𝕄𝕌 𝕀𝔹𝔸𝔻𝔸ℍ𝕄𝕌

🛌 𝕋𝕀𝔻𝕌ℝ𝕄𝕌 𝕀𝔹𝔸𝔻𝔸ℍ𝕄𝕌

" 𝑆𝑒𝑠𝑢𝑛𝑔𝑔𝑢ℎ𝑛𝑦𝑎 𝒕𝒊𝒅𝒖𝒓 𝒊𝒕𝒖 𝒃𝒊𝒔𝒂 𝒋𝒂𝒅𝒊 𝒊𝒃𝒂𝒅𝒂𝒉, 𝑗𝑖𝑘𝑎 𝑠𝑒𝑏𝑒𝑙𝑢𝑚 𝑡𝑖𝑑𝑢𝑟 𝑒𝑛𝑔𝑘𝑎𝑢 𝑚𝑒𝑛𝑖𝑎𝑡𝑘𝑎𝑛 𝑠𝑢𝑝𝑎𝑦𝑎 𝑘𝑢𝑎𝑡 𝑏𝑒𝑟𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎 𝑑𝑖 𝑚𝑢𝑘𝑎 𝑏𝑢𝑚𝑖 𝑚𝑒𝑛𝑐𝑎𝑟𝑖 𝑟𝑒𝑧𝑒𝑘𝑖 𝑦𝑎𝑛𝑔 ℎ𝑎𝑙𝑎𝑙 𝑢𝑛𝑡𝑢𝑘 𝑑𝑖𝑟𝑖𝑚𝑢 𝑑𝑎𝑛 𝑢𝑛𝑡𝑢𝑘 𝑜𝑟𝑎𝑛𝑔 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑒𝑛𝑔𝑘𝑎𝑢 𝑡𝑎𝑛𝑔𝑔𝑢𝑛𝑔 𝑘𝑒𝑏𝑢𝑡𝑢ℎ𝑎𝑛 ℎ𝑖𝑑𝑢𝑝𝑛𝑦𝑎. 
𝐷𝑒𝑚𝑖𝑘𝑖𝑎𝑛 𝑝𝑢𝑙𝑎 𝑒𝑛𝑔𝑘𝑎𝑢 𝑛𝑖𝑎𝑡𝑘𝑎𝑛 𝑎𝑔𝑎𝑟 𝑘𝑢𝑎𝑡 𝑏𝑒𝑟𝑖𝑏𝑎𝑑𝑎ℎ 𝑘𝑒𝑝𝑎𝑑𝑎 𝐴𝑙𝑙𝑎ℎ 𝑇𝑎𝑏𝑎𝑟𝑎𝑘𝑎 𝑊𝑎 𝑇𝑎`𝑎𝑙𝑎.
𝑀𝑎𝑘𝑎 𝑡𝑖𝑑𝑢𝑟𝑚𝑢 𝑎𝑑𝑎𝑙𝑎ℎ 𝑖𝑏𝑎𝑑𝑎ℎ 𝑘𝑒𝑝𝑎𝑑𝑎 𝐴𝑙𝑙𝑎ℎ, 𝑗𝑢𝑔𝑎 𝑚𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝑚𝑖𝑛𝑢𝑚𝑚𝑢, 𝑏𝑖𝑐𝑎𝑟𝑎 𝑑𝑎𝑛 𝑑𝑖𝑎𝑚𝑚𝑢 𝑏𝑖𝑠𝑎 𝑏𝑒𝑟𝑛𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑖𝑏𝑎𝑑𝑎ℎ 𝑘𝑒𝑝𝑎𝑑𝑎 𝐴𝑙𝑙𝑎ℎ. 
𝑰𝒏𝒕𝒊𝒏𝒚𝒂, 𝒌𝒆𝒉𝒊𝒅𝒖𝒑𝒂𝒏 𝒔𝒆𝒍𝒖𝒓𝒖𝒉𝒏𝒚𝒂 𝒅𝒊𝒐𝒓𝒊𝒆𝒏𝒕𝒂𝒔𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝑨𝒍𝒍𝒂𝒉, 𝒌𝒂𝒓𝒆𝒏𝒂 𝑨𝒍𝒍𝒂𝒉 𝒅𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝒋𝒂𝒍𝒂𝒏 𝑨𝒍𝒍𝒂𝒉."

🎙𝚂𝚢𝚊𝚒𝚔𝚑 𝙳𝚁. 𝙰𝚋𝚞 𝙰𝚋𝚍𝚒𝚕𝚕𝚊𝚑 𝙼𝚞𝚑𝚊𝚖𝚖𝚊𝚍 𝚋𝚒𝚗 𝚂𝚊`𝚒𝚍 𝚁𝚊𝚜𝚕𝚊𝚗 𝚑𝚊𝚏𝚒𝚣𝚑𝚊𝚑𝚞𝚕𝚕𝚊𝚑

Pentignya mempelajari tentang firqah-firqah (sejarah, aqidah dan pemikirannya) :

#FAIDAH_MANHAJIYYAH

Pentignya mempelajari tentang firqah-firqah (sejarah, aqidah dan pemikirannya) :

1. Untuk mengetahui penyimpangan mereka sehingga bisa menjahui kesalahan dan bidahـbidah firqah tersebut.

2. Menegakkan hujjah kepada ahli bathil dan ahwa', juga menyeru mereka kepada Al Haq.

3. Menjaga aqidah dan syariat dari berbagai bid'ah yang dinisbatkan kepada agama.

4. Memperingatkan kaum muslimin dari kesalahan dan kebatilan firqah-firqah tersebut.

5. Perubahan keadaan zaman ini seakan-akan kita hidup di satu negeri bahkan satu kampung karena berbagai sarana yang mendekatkan kita, sehingga kita dapati berbagai macam manusia dan dari berbagai firqah.

6. Tidak mungkin bisa menghukumi suatu firqah kecuali dengan mempelajari dan meneliti aqidah, ibadah dan berbagai pemikiran mereka. Yaitu dengan membaca dan merujuk kepada pemikiran para pendiri dan tokoh-tokohnya dalam kitab-kitab mereka.

7. Membiarkan manusia tanpa memberi peringatan dan pemahaman tentang kesalahan dan bahaya firqah-firqah yang menyimpang adalah bertentangan dengan kewajiban amar ma'ruf nahi munkar.

📚Mulakhas Al Firaq fil Aqidah; hal. 8-9, DR. Ibrahim bin Rafi' Al Ghamidi.

📖--------
diringkas dari "Matkul FIRAQ Semester 8", Ma'had Aly Imam Bukhari Solo,.

ISTISHA’ (الإستصحاء): MEMINTA HUJAN UNTUK BERHENTI.

ISTISHA’ (الإستصحاء): MEMINTA HUJAN UNTUK BERHENTI.

Apabila curah hujan sangat tinggi dan dikhawatirkan dapat membahayakan, maka sunnah hukumnya untuk berdoa agar hujan reda dan dipindahkan oleh Allah ke tempat yang lain.
Disunnahkan bagi para Khatib untuk berdoa mengangkat tangan ketika meminta agar hujan reda. Para ma’mum pun demikian. 

Didalam Shahih Imam al Bukhari, hadits no. 1013 disebutkan bahwa salah seorang shahabat berkata kepada Rasulullah ﷺ setelah hujan yang sangat lebat mengguyur kota Madinah selama 7 hari kurang lebih: "Wahai Rasulullah, harta benda telah binasa dan jalan-jalanpun terputus. Maka mintalah kepada Allah agar menahan hujan!" Maka Rasulullah ﷺ mengangkat kedua tangannya (diatas mimbar) lalu berdoa:

اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ

ALLAAHUMMA HAWAALAINAA WA LAA 'ALAINAA, ALLAAHUMMA 'ALAL AAKAAM, WADZ DZIRAB, WA BUTHUUNIL AUDIYAH, WA MANAABITISY SYAJAR

“(Ya Allah turunkanlah hujan di sekitar kami saja dan jangan sampai membahayakan kami. Ya Allah turunkanlah di atas bukit-bukit, dataran tinggi, jurang-jurang yang dalam, serta pada tempat-tempat tumbuhnya pepohonan).'"

Bagi masyarakat Riau dan disekitarnya yang sedang ditimpa musibah banjir karena curah hujan yang tinggi hendaknya melakukan sunnah ini. Mudah-mudahan Allah mencurahkan rahmat-Nya dan mengangkat musibah ini dari kaum muslimin.

Wallahu a’lam
Ustadz yami cahyanto

Udzur bil jahl dalam masalah Aqidah adalah masalah khilafiyah ijtihadiyah.-Imam Ibnu Utsaimin-

Diantara faidah menyimak pengajian malam ini ;

1. Udzur bil jahl dalam masalah Aqidah adalah masalah khilafiyah ijtihadiyah.

-Imam Ibnu Utsaimin-

Maka dari itu para imam justru membahasnya  di dalam kitab kitab kitab fiqih sebagai isyarat bahwa statusnya sama dengan masalah fiqih yang notabene ijtihadiyah.

2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menulis kitab Ar Rad 'Alal Bakri (bantahan kepada Al Bakri) atau nama lainnya Al Istighotsah.

Karena Al Bakri menulis kitab yang membolehkan istighotsah kpd selain Allah.

Namun demikian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tidak mengkafirkan Al Bakri Karena ada Mani' / penghalang yaitu ta'wil.
Ustadz abul aswad al bayati

Jamuan Allah

Jamuan Allah

Saya masih ingat betul dengan kejadian ini di waktu muda. Diajak mukhayyam oleh guru Tahfizh kami ke sekitaran Kampung Sampireun Garut. Disuruh muraja'ah hafalan 10 Juz dalam semalam, dan sifatnya wajib bagi kami waktu itu. Mau tidak mau dilakukan juga oleh kami.

Juz demi juz dilewati tanpa terasa, baik dalam shalat maupun di luar shalat. Konsekuensinya adalah tidur hanya bisa 1-2 jam saja maksimal, karena mengejar target selesai sebelum Shubuh. Alhamdulillah Allah mudahkan al-Faqir dan beberapa kawan menyelesaikannya.

Bakda Shubuh kami dievaluasi. Siapa yang tidak selesai maka ada 'iqabnya. 'Iqabnya menyelesaikan sebelum dhuha dan tak boleh sarapan dulu sebelum selesai.

Antum tahu apa yang kami rasakan setelah melewati malam yang panjang bersama 10 Juz Al Quran itu?

Ya. Pagi hari jiwa ini terasa sangan ringan. Bak melayang tanpa beban kehidupan sama sekali. Semua BEBAN HIDUP seakan hilang menguap di udara. Terasa sejuk dan damai hati ini. Bak berada di musim semi yang penuh dengan bebunga. Ditambah lagi suasana alam yang sangat indah. Menambah suasana semakin syahdu. Syukur terus terucap. Belum pernah merasakan sensasi seajib itu sebelumnya. Wallahi, ketika diajak naik ke Puncak Darajat dengan kondisi hati demikian, laiknya naik ke negeri berawan tanpa kepenatan.

Benarlah bahwa Al Quran ini adalah JAMUAN DARI ALLAH 'Azza wa Jalla. Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu mengatakan,

"فعليكم بهذا القرآن، فإنه مأدبة الله، فمن استطاع منكم أن يأخذ من مأدبة الله فليفعل، فإنما العلم بالتعلم"

"Wajib bagi kalian menjaga Al Quran ini! Karena ia JAMUAN-nya Allah. Sesiapa yang mampu mengambil Jamuan-Nya maka lakukan! Maka hanyalah ilmu itu dengan belajar!". [Al-Bazzār, Shahih Mauqūf pada Ibnu Mas'ūd radhiyallahu 'anhu]

Na'am, jamuan Allah tentu lebih lezat dari dunia dan seisinya...

—Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar, MA.—

==============================
Pict:
Pagi hari di Ma'had Daar El 'Ilmi

==============================
Info Kajian, Daurah, Pendaftaran Santri Mukim, Pendaftaran Santri Madrasah Tahfizh dan Dirasah Islamiyah (MTDI), Bimbingan Tahsin Tilawah Al-Quran, dll:
https://wa.me/6281221481782

Baarakallahu fiikum

TA'THĪL

TA'THĪL

Diantara penyimpangan lainnya dalam Aqidah al-Asmā wa as-Shifāt adalah TA'THĪL, yaitu Nafyus Shifāt (menafikan sifat Allah), baik seluruhnya atau sebagiannya.

Para Salaf menyebut kelompok yang menafikan Sifat bagi Allah ini disebut Mu'aththilah. Karena hakikat perkataan mereka adalah Ta'thīl (pembatalan) atas Dzat Allah Ta'ālā. Dan sungguh mereka menganggap Ta'thīl ini sebagai bentuk ketauhidan, padahal ianya kebathilan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan,

ففسروا التوحيد بتفسير لم يدل عليه الكتاب والسنة، ولا قاله أحد من سلف الأمة وأئمتها.

"Maka mereka menafsirkan Tauhid dengan penafsiran yang Al Quran dan Sunnah tak menunjuki atasnya, dan tak pula satupun dari Salaful Ummah dan para Imamnya mengatakannya." [*]

—Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar, MA.—

======================
[*]
1. Bayān Talbīs al-Jahmiyyah, 1/132.
2. Dar‘u Ta’ārudh al-'Aqli wa an-Naqli, 7/127.
3. Syarh al-'Aqīdah al-Wāsithiyyah, Syaikh Khālid 'Abdullāh al-Mushlih, hal.26.
4. Majmū' al-Fatāwā, 5/326.

==========================

Info Kajian, Daurah, Pendaftaran Santri Mukim, Pendaftaran Santri Madrasah Tahfizh dan Dirasah Islamiyah (MTDI), Bimbingan Tahsin Tilawah Al-Quran, dll:
https://wa.me/6281221481782

Baarakallahu fiikum

Ya Allah, sungguh aku berlindung kepada-Mu dari pemimpin yang kekanak-kanakan dan dari pemimpin yang pandir.” (Al Bukhari dalam Adabul Mufrad).

Pemimpin kekanak kanakan. Amit amit deh.

Dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berdoa:

اللهم إِنِّي أَعُوْذُبِكَ مِنْ إِمَارةِ الصِّبْيَانِ وَالسُّفَهَاءِ

“Ya Allah, sungguh aku berlindung kepada-Mu dari pemimpin yang kekanak-kanakan dan dari pemimpin yang pandir.” (Al Bukhari dalam Adabul Mufrad).

Kekanak kanakan itu perilaku, walau umur sudah tua namun mudah merajuk, ngambek, baper, suka main main, susah mengendalikan diri, susah menjelaskan konsep, lebih hobi berteriak histeris dibanding menjelaskan maksud dan kemauannya......

Silahkan direnungkan, semoga mencerahkan, aamiin.
Ustadz Dr muhammad arifin badri Ma

KESETIAAN WANITA KAUM SALAF

KESETIAAN WANITA KAUM SALAF

Dahulu di Baghdad ada seorang lelaki penjual kain yang memiliki harta yang banyak, ketika dia sedang berada di  tokonya datanglah seorang wanita yang mencari sesuatu untuk dia beli. Wanita ini pun berbincang2 dengan si pedadang sambil membuka wajahnya, maka sang pedagang pun terkesima dan sangat kagum dengan apa yang dia lihat.

Si wanita berkata: aku datang ke sini bukan untuk membeli sesuatu darimu akan tetapi aku berlalu lalang di pasar ini untuk mencari lelaki yang bisa menawan hatiku untuk menikahiku, dan aku merasa engkaulah orangnya, sesungguhnya aku memiliki harta yang banyak, sudikah anda menikahiku???

Si penjual berkata: sesungguhnya aku memiliki putri pamanku dialah istriku, aku berjanji kepadanya agar tidak membuatnya cemburu, dan darinya Allah menganugrahiku seorang putra.

Si wanita berkata: aku ridho sekiranya engkau datang kepadaku seminggu dua kali saja,.... setelah mempertimbangkan keadaan maka si lelaki ini pun setuju, kemudian terjadilah akad dan lelaki tersebut masuk ke rumah istri barunya.

Setelah berlalu malam pertama, Si lelaki tersebut pulang ke rumahnya dan berkata kepada istri pwrtamanya: sebagian kawan2ku telah memintaku agar aku menginap satu malam di rumahnya .

Waktupun berlalu dan lelaki ini bermalam di rumah istri (barunya) pada tiap bagiannya. Dia berangkat sesudah waktu dzuhur dan hal itu berlangsung selama 8 bulan. Sang istri (pertama) mulai melihat ada keanehan pada sang suami,  maka dia berkata kepada budak wanitanya: "jika suamiku keluar maka perhatikanlah kemana dia pergi?"

Maka si budak mengikutinya dan si lelaki tersebut berngkat menuju tokonya, ketika tiba waktu dzuhur maka si lelaki berdiri dan berlalu pergi, si budak terus mengikutinya dan tidak tau kemana suami majikannya itu pergi, sampai dia melihat bahwa sang majikan masuk ke rumah seorang wanita.

Kemudian budak wanita tsb bertanya kepada para tetangga: siapakah pemilik rumah ini? Mereka menjawab:  Ini adalah rumah seorang gadis yang baru menikah dengan seorang pedagang kain.

Si budakpun pulang ke rumah majikannya, dan menceritakan apa yang dia lihat. Maka majikannya (istri pertama) berkata: jangan engkau kabarkan hal ini kepada siapapun,!!!! ...  wanita inipun tidak menampakkan sesuatu yang berbeda di depan suaminya. 

setahun waktu telah berlalu, maka sang suami tersebut jatuh sakit dan akhirnya wafat, dia meninggalkan 8000 dinar, putra nya mendapat hak waris secara ashobah 7000 dinar, kemudian sisa 1000 dinar (yakni 1/8 dari 8000 utk istri). 

Si wanita ini membagi 1000 dinar menjadi dua bagian dan memasukkan 500 dinar ke kantong, kemudian dia berkata kepada budak wanitanya: ambillah  kantong ini dan pergilah ke rumah wanita yang dinikahi oleh suamiku sampaikan kepadanya bahwa suaminya telah wafat. Dia meninggalkan 8000 dinar, anaknya mewarisi 7000 dinar sebagai haknya (ashobah dlm ilmu faraidh),

 tersisa 1000 dinar maka aku bagi menjadi dua, untukku dan untuknya,  katakan kepadanya ini bagiannya ...

Maka berangkatlah budak wanita menuju rumah istri kedua, dia mengetuk pintu, dan menyampaikan kabar kematian lelaki penjual kain yang telah menikahinya.......

Dia juga dengan detail menceritakan kondisi dan pesan majikannya (istri pertama) serta menyerahkan kantong dinar kepadanya, ......maka si wanita inipun menangis tersedu2, kemudian dia membuka kotak dan mengambil secarik kertas..dan berkata kepada si budak:

" kembalilah ke rumah majikanmu, sampaikan salamku kepadanya! kabarkan kepadanya bahwa suaminya telah mentalak aku dan dia juga menulis surat berlepas diri dari aku, dan  kembalikan Uang dinar ini kepadanya, sesungguhnya aku tidak berhak menerima sediditpun dari warisannya".

Kisah ini diambil dari kitab: 
     
نكاح الصالحات؛ لعبد الملك القاسم ص.26

 ######

1 dinar = 4,25 gram emas murni
500 dinar = 2125 gram emas murni.
                      2,125 Kg emas murni

Akhukum fillah
Fadlan Fahamsyah

PILIHAN PENDAPAT DALAM PEMILU

PILIHAN PENDAPAT DALAM PEMILU

Sebagian ustadz mengambil pendapat ulama yang membolehkan ikut mencoblos dalam pemilu demokrasi dengan alasan darurat, untuk memilih yang dianggap paling sedikit mudharatnya. Sebagian lain, memilih untuk tidak terlibat dalam hal coblos mencoblos.

Diantara fatwa ulama yang menjadi landasan sebagian ustadz untuk ikut serta menjatuhkan pilihannya dalam pemilu.

Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum pemilu. 

Beliau menjawab :

"أنا أرى أن الانتخابات واجبة ، يجب أن نعين من نرى أن فيه خيراً ، لأنه إذا تقاعس أهل الخير ، مَنْ يحل محلهم ؟ سيحل محلهم أهل الشر ، أو الناس السلبيون الذين ما عندهم خير ولا شر ، أتباع كل ناعق ، فلابد أن نختار من نراه صالحاً . 
فإذا قال قائل : اخترنا واحداً لكن أغلب المجلس على خلاف ذلك . 
قلنا : لا مانع ، هذا الواحد إذا جعل الله فيه البركة وألقى كلمة الحق في هذا المجلس سيكون لها تأثير ولا بد ، لكن الذي ينقصنا الصدق مع الله ، نعتمد على الأمور المادية الحسية ولا ننظر إلى كلمة الله عز وجل .... فَرَشِّحْ مَنْ ترى أنه خير ، وتوكل على الله " انتهى باختصار. 
من "لقاءات الباب المفتوح".

“Saya berpendapat bahwa pemilu wajib hukumnya. Wajib bagi kita untuk menetapkan orang yang kita anggap baik. Karena jika orang-orang baik, siapa yang menempati posisi mereka? Yang akan menempati posisi mereka adalah para pengusung kemungkaran atau orang-orang yang tidak jelas yang tidak ada kebaikan atau keburukan pada mereka yang hanya mengekor saja. Maka kita harus memilih orang yang kita anggap baik.”

Jika ada yang mengatakan, “Kami telah pilih salah seorang, akan tetapi mayoritas anggota dewan bernilai sebaliknya.” Kita katakan tidak mengapa. Satu orang ini jika Allah berikan keberkahan padanya untuk menyampaikan yang hak di majelis tersebut akan memiliki pengaruh, itu pasti. Akan tetapi yang kurang pada kita adalah jujur kepada Allah. Kita sering hanya bersandar pada perkara-perkara fisik tidak memperhatikan firman Allah Ta’ala. Maka calonkanlah orang yang anda anggap baik dan bertawakkallah kepada Allah.” (‘Liqoat Al-Bab Al-Maftuh’)

Ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah Lil Ifta’ ditanya, 

هل يجوز التصويت في الانتخابات والترشيح لها ؟ مع العلم أن بلادنا تحكم بغير ما أنزل الله؟

“Apakah dibolehkan memberikan suara dalam pemilu dan mencalonkan diri? Perlu diketahui bahwa negeri kami tidak berhukum kepada apa yang Allah turunkan?”

Mereka menjawab :

"لا يجوز للمسلم أن يرشح نفسه رجاء أن ينتظم في سلك حكومة تحكم بغير ما أنزل الله ، وتعمل بغير شريعة الإسلام ، فلا يجوز لمسلم أن ينتخبه أو غيره ممن يعملون في هذه الحكومة إلا إذا كان من رشح نفسه من المسلمين ومن ينتخبون يرجون بالدخول في ذلك أن يصلوا بذلك إلى تحويل الحكم إلى العمل بشريعة الإسلام ، واتخذوا ذلك وسيلة إلى التغلب على نظام الحكم ، على ألا يعمل من رشح نفسه بعد تمام الدخول إلا في مناصب لا تتنافى مع الشريعة الإسلامية".
الشيخ عبد العزيز بن باز ، الشيخ عبد الرزاق عفيفي ، الشيخ عبد الله بن غديان ، الشيخ عبد الله بن قعود" .
انتهى من" فتاوى اللجنة الدائمة " ( 23 / 406 ، 407 ) .

Tidak boleh bagi seseorang untuk mencalonkan diri untuk dapat masuk dalam jajaran pemerintahan yang tidak berhukum kepada apa yang Allah turunkan serta mengamalkan selain syariat Islam. Tidak dibolehkan bagi seorang muslim untuk memilihnya atau memilih orang lain dalam pemerintahan ini. Kecuali jika ada seorang muslim mencalonkan diri atau mereka yang  memilihnya bertujuan masuk ke dalamnya untuk merubah pemerintahan beramal dalam syariat Islam serta menjadikan hal tersebut sebagai sarana untuk mengatasi system pemerintahan tersebut. Dengan catatan bahwa orang yang mencalonkan diri tersebut apabila benar-benar telah masuk tidak menjabat jabatan yang yang bertentangan dengan syariat Islam.”

(Syekh Abdulaziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah Ghudayyan, Syekh Abdullah bin Qu’ud – Fatawa Lajnah Daimah, 23/406-407)

Mereka juga ditanya :

كما تعلمون عندنا في الجزائر ما يسمى بـ : "الانتخابات التشريعية" ، هناك أحزاب تدعو إلى الحكم الإسلامي ، وهناك أخرى لا تريد الحكم الإسلامي . فما حكم الناخب على غير 
الحكم الإسلامي مع أنه يصلي ؟ 

Sebagaimana anda ketahui bahwa di Negara kami, Aljazair, terdapat apa yang dikenal sebagai pemilihan anggota parlemen. Ada partai-partai yang menyeru kepada hukum Islam. Adapula partai yang menolak hukum Islam. Apa hukumnya orang yang memilih orang yang menolak hukum Islam, padahal dia shalat?

Mereka menjawab :

"يجب على المسلمين في البلاد التي لا تحكم الشريعة الإسلامية ، أن يبذلوا جهدهم وما يستطيعونه في الحكم بالشريعة الإسلامية ، وأن يقوموا بالتكاتف يدا واحدة في مساعدة الحزب الذي يعرف منه أنه سيحكم بالشريعة الإسلامية ، وأما مساعدة من ينادي بعدم تطبيق الشريعة الإسلامية فهذا لا يجوز ، بل يؤدي بصاحبه إلى الكفر ؛ لقوله تعالى : (وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ * أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ) المائدة/49-50 ، ولذلك لما بَيَّن اللهُ كفر من لم يحكم بالشريعة الإسلامية ، حذر من مساعدتهم أو اتخاذهم أولياء ، وأمر المؤمنين بالتقوى إن كانوا مؤمنين حقا ، فقال تعالى : (يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ) المائدة/57 . 
وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم ". 
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء 
الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز ، الشيخ عبد الرزاق عفيفي ، الشيخ عبد الله بن غديان" .
انتهى من"فتاوى اللجنة الدائمة" (1/373) .

“Bagi seorang muslim yang tinggal di Negara yang tidak melaksanakan syariat Islam untuk berusaha sekuat tenaga dan semampu mereka untuk berhukum kepada syariat Islam. Dan bekerjasam tolong menolong untuk membantu partai yang diketahui bahwa dia akan menerapkan syariat Islam. Adapun membantu orang yang menyerukan untuk tidak berhukum kepada syariat Islam, maka hal itu tidak boleh. Bahkan dapat mengakibatkan kekufuran pada pelakunya.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala, 

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” SQ. Al-Maidah: 49-50.

Karena itu, ketika Allah menjelaskan kekufuran orang yang tidak berhukum kepada syariat Allah, Dia memperingatkan agar kaum muslimin jangan membantu mereka dan menjadikan mereka sebagai pemimpin. Lalu Dia perintahkan agar orang-orang beriman bertakwa apabila mereka benar-benar beriman.

Allah Ta’ala berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil Jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu Jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman.” SQ. Al-Maidah: 57.

Wabillahittaufiq wa shallallahu alaa nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa shahbihih wa sallam.

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Syekh Abdulaziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah bin Ghudayan.

(Fatawa Lajnah Daimah, 1/373).

Syekh Muhammad Al Munajed hafidzohullôh ditanya tentang pemilu, beliau menjawab :

من علم حال النظام الديمقراطي وحكمه ثم رشح نفسه أو رشح غيره مقرّاً لهذا النظام ، عاملاً به ، فهو على خطر عظيم ، إذ النظام الديمقراطي منافٍ للإسلام كما سبق . 
وأما من رشح نفسه أو رشح غيره في ظل هذا النظام ، حتى يدخل ذلك المجلس وينكر على أهله ، ويقيم الحجة عليهم ، ويقلل من الشر والفساد بقدر ما يستطيع ، وحتى لا يخلو الجو لأهل الفساد والإلحاد يعيثون في الأرض فساداً ، ويفسدون دنيا الناس ودينهم ، فهذا محل اجتهاد ، حسب المصلحة المتوقعة من ذلك . 
بل يرى بعض العلماء أن الدخول في هذه الانتخابات واجب . 

Siapa yang menyadari kedudukan dan hukum system demokrasi, kemudian dia mencalonkan dirinya atau mencalonkan orang lain dengan mengakui system ini, maka dia berada dalam bahaya besar. Karena system demokrasi menafikan Islam sebagaimana telah disebutkan.

Adapun orang yang mencalonkan dirinya atau mencalonkan orang lain dalam naungan system ini agar dapat ke dalam dewan dan mengingkari para pendukung demokrasi lalu menyampaikan argumenny di hadapan mereka, dan meminimalisir keburukan dan kerusakan semampunya, sehingga medan tidak dikuasi oleh para pendukung kerusakan dan kekufuran untuk berbuat kerusakan di muka bumi serta merusak urusan dunia dan akhirat masyarakat, ini merupakan wilayah ijtihad karena mempertimbangkan kebaikan yang diharapkan dari upaya tersebut.

Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa masuk ke dalam pemilu seperti itu wajib. Al Islam Sual Wa Jawab no 
107166

Dan masih banyak lagi fatwa ulama yang lain yang membolehkan ikut mencoblos dalam pemilu dengan pertimbangan-pertimbangan di atas.

Untuk itu, disini saya tekankan bahwa sebagian ustadz yang membolehkan ikut mencoblos juga berdasarkan fatwa ulama, bukan dari hawa nafsu mereka, berdasarkan syarat dan pertimbangan-pertimbangan yang ulama sebutkan. Seperti ingin menerapkan syariat islam, mengingkari pendukung demokrasi dan meminimalisir keburukan dan kerusakan semampunya. 

Yang menjadi persoalan, dengan adanya fatwa para ulama diatas menjadikan sebagian ustadz offside keluar jalur dengan terlibat terjun langsung ke kubangan politik praktis, baik menjadi jurkam atau timses terselubung, bukan hanya sekedar membolehkan mencoblos sebagaimana fatwa ulama di atas. 

AFM

Copas dari berbagai sumber

Hukum menghiasi Masjid dengan hiasan, ukiran, tulisan², khat, dll

Hukum menghiasi Masjid dengan hiasan, ukiran, tulisan², khat, dll 

Dalam ensiklopedi fiqih kuwait disebutkan :

ذهب جمهور الفقهاء إلى أنه يكره زخرفة المسجد بذهب أو فضة ، أو نقش ، أو صبغ ، أو كتابة أو غير ذلك مما يلهي المصلي عن صلاته ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ذلك
Mayoritas fuqoha berpendapat bahwa Dimakruhkan menghiasi masjid dengan emas, perak, ukiran, cat, tulisan, atau hal² lain yang melalaikan orang yang sholat dari khusyu, karena Nabi shallalahu alaihi wa sallam melarang hal tersebut.

Juga dinukil :
واتفق الفقهاء على أنه لا يجوز زخرفة المسجد أو نقشه من مال الوقف ، وأن الفاعل يضمن ذلك ويغرم القيمة ؛ لأنه منهي عنه ولا مصلحة فيه وليس ببناء
Para fuqoha bersepakat bahwa tidak boleh menghias masjid atau membuat ukiran dari uang Wakaf. Dan pelakunya menjamin dan didenda senilainya. Karena hal itu terlarang dan tidak ada maslahat di dalamnya, dan tidak termasuk bangunan.

Kesimpulan: 
Jadi jika ada orang berwakaf untuk pembangunan masjid, uang tsb tidak boleh digunakan untuk membeli hiasan seperi lampu hias, dekorasi, dll. Kecuali memang bukan dari uang wakaf, seperti ada yg menghibahkan lampu hias atau dekorasi, namun hukumnya tetap makruh.

Solusi :
Dana utk dekorasi bisa dialihkan untuk membeli karpet yg nyaman, atau AC, atau sound system.. lebih utama lg untuk menaikkan gaji marbot. Atau membangun kamar mandi yg nyaman.
Ustadz faiz baraja

sujud ibadah dgn sujud penghornatan

Nash al imam as safariniy al hanbali rohimahullah dari kitab adz dzakhoir lisyarhi mandzhumah al kabaair, dimana beliau membedakan antara sujud ibadah dgn sujud penghornatan. Sujud ibadah jika dipalingkan kpd selain Allah maka jatuh kpd kesyirikkan, adapun sujud penghormatan hukumnya haram dlm syariat kita, walaupun kadang bisa menjurus kpd kekufuran (tentu dgn syarat)
Ustadz noor ahyadi 

meninggalkan ketakwaan menjadi sebab setiap kesusahan