Senin, 09 Agustus 2021

Bagaimanakah Sikap orang awam ketika kebingungan mendapatkan fatwa yang berbeda-beda dari para ulama dari berbagai negeri?

Bagaimanakah Sikap orang awam ketika kebingungan mendapatkan fatwa yang berbeda-beda dari para ulama dari berbagai negeri?

Lalu, bagaimanakah sikap orang awam ketika menemukan perbedaan pendapat ulama-ulama di negerinya sendiri?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin –rahimahullah- memberikan arahan terhadap permasalahan tersebut, beliau berkata:

"Adapun orang-orang awam maka mereka seharusnya mengikuti pendapat ulama di negeri mereka!
( أما عامة الناس فإنهم يلزمون بما عليه علماء بلدهم؛ لئلا ينفلت العامة)
Agar orang awam tersebut tidak lepas begitu saja (dalam memilih pendapat  -pent.); Karena apabila kami katakan terhadap orang awam bahwa ‘pendapat apapun yang kau dapati maka kau bebas memilihnya!’ maka tentu umat tidak akan bersatu!

Oleh karena itu, Syaikh kami, Syaikh Abdurrahman bin Sa’di –rahimahullah- berkata:

 العوام على مذهب علمائهم

‘Orang-orang awam berada di atas mazhab ulama mereka.’
Misalnya: Di negeri kami, Kerajaan Arab Saudi, perempuan harus menutup wajahnya, kami (ulama) mewajibkan para wanita kami untuk menutup wajah. Bahkan apabila ada wanita yang berkata kepada kami: ‘Aku akan mengikuti mazhab fulan yang membolehkan membuka wajah!’ Maka kami katakan: ‘Anda tidak berhak seperti itu! Karena Anda adalah orang awam yang belum mencapai derajat mampu ber-ijtihad dan Anda mengikuti mazhab tersebut karena ingin rukhshah (keringanan) saja, sedangkan mencar-cari rukhshah itu hukumnya haram.

Adapun apabila ada salah seorang ulama yang ijtihadnya menyimpulkan bahwa wanita tidak apa-apa tersingkap wajahnya, lalu ulama tersebut mengatakan: ‘Sungguh Aku akan menjadikan istriku terbuka wajahnya!’ Maka kami katakan: ‘Tidak apa-apa, tetapi ia jangan menjadikan istrinya menyingkap wajahnya di negeri yang para wanitanya (berpendapat) menutup wajah. Maka hendaklah ia melarang istrinya menyingkap wajahnya!’ Karena hal itu akan merusak yang lainnya, dan karena ada suatu kesepakatan pendapat para ulama bahwa menutup wajah wanita adalah lebih utama. 

Sehingga apabila menutup wajah itu lebih utama maka sebenarnya kami tidak memaksa ulama tersebut kepada sesuatu yang haram menurut mazhabnya, namun justru kami memaksanya kepada hal yang juga dianggap utama menurut mazhabnya. Demikian juga kami melarang penduduk asli negeri ini dari taklid kepada ulama tersebut (yang berpendapat bolehnya wanita menyingkap wajah –pent) karena hal tersebut menyebabkan terpecahbelahnya parsatuan (penduduk negeri kami). Adapun apabila Ulama tersebut pergi ke negerinya sendiri maka kami tidak akan mengharuskannya untuk mengikuti pendapat kami selama permasalahan tersebut merupakan perkara ijtihadiyah dan permasalahan yang tunduk tehadap penelitian dalil-dalil serta tarjihnya.” -selesai nukilan-
(Liqaa-aatul Baab Al Maftuuh, 19/32).

#Lalu bagaimanakah cara orang awam memilih pendapat-pendapat para ulama di negerinya yang fatwanya berbeda-beda antara ulama yang satu dengan yang lainnya?

 Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin –rahimahullah- berkata:

وأما من له قدرة على الاجتهاد؛ كطالب العلم الذي أخذ بحظ وافر من العلم، فله أن يجتهد في الأدلة ، ويأخذ بما يرى أنه الصواب ، أو الأقرب للصواب . وأما العامي وطالب العلم المبتدئ، فيجتهد في تقليد من يرى أنه أقرب إلى الحق؛ لغزارة علمه وقوة دينه وورعه" 
انتهى من كتاب العلم، ص153

“Adapun orang yang memiliki kemampuan ber-ijtihad, seperti Thalib Ilmi (penuntut ilmu syar’i) yang telah memiliki keluasan ilmu, maka ia berhak untuk berijtihad terhadap dalil-dalil dan mengambil hukum darinya sesuai yang ia pandang sebagai suatu kebenaran atau yang lebih dekat kepada kebenaran.

Sedangkan orang awam dan penuntut ilmu syar’i yang masih pemula, maka ia harus benar-benar berusaha untuk taklid (mengikuti) orang yang ia pandang lebih dekat kepada kebenaran ditinjau dari segi: keluasan ilmunya, komitmennya pada agama, dan sifat wara’nya.” -selesai nukilan-
(Kitaabul ‘Ilmi, 153)

NB:
Wara' adalah sikap menjauhi hal-hal yang syubhat karena berhati-hati agar tidak menjerumuskan kepada perkara haram.

===

Ditulis oleh: Mochammad Hilman Al fiqhy

https://sabiluna.net/258/sikap-orang-awam-ketika-kebingungan-mendapatkan-fatwa-yang-berbeda-beda/