Shalat Jum'at 2 gelombang
Telah difatwakan kebolehannya oleh para asatidzah di Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad, dalam kondisi darurat yaitu ketika kondisi masjid tidak mencukupi untuk tempat shalat di masa pandemi.
Dan tidak boleh hukumnya jika masih ada alternatif lain.
(Sumber: "Fatwa 030 Panduan Ibadah Masa New Normal di Masjid", Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad)
Ini fatwanya para 'alim. Sejak kemarin banyak ikhwan dan akhwat ngaji yang lancang (andai tidak mau disebut ruwaibidhah) berfatwa masing-masing tentang hal ini. Allahul musta'an.
Dalam masalah-masalah nazilah, masalah kontemporer yang berhubungan dengan banyak orang, sebaiknya para penuntut ilmu diam dan bertanya kepada ulama.
Ustadz yulian purnama
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10158601232841868&id=694486867