Minggu, 22 Agustus 2021

Tidak semua yang berbentuk salib maka dihukumi salib, jika demikian tentu kita akan katakan bahwa "tanda tambah (+) itu haram"

Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin -Rahimahullah- berkata 

وليس كل ما جاء على شكل الصليب يكون صليبا ، وإلا لقلنا : علامة زائد حرام

"Tidak semua yang berbentuk salib maka dihukumi  salib, jika demikian tentu kita akan katakan bahwa "tanda tambah (+) itu haram"

(Liqo Maftuh via Islamqa)
Ustadz Nurhadi