Merubah niat shalat (taqlibun niyat) dari shalat fardhu ke shalat sunnah mutlak
Oleh: Riezky Pradana
Disunnahkan merubah niat shalat dari shalat fardhu ke shalat sunnah mutlak dengan lima syarat, yaitu :
1. Dia shalat sendirian, maksudnya jika seseorang shalat sendirian (shalat zuhur misalnya) dan ingin shalat bergabung dengan jama'ah maka sunnah baginya untuk merubah niat shalat zuhurnya tadi ke shalat sunnah mutlak agar bisa shalat berjama'ah. Akan tetapi jika dia sedang shalat berjama'ah dengan jumlah jama'ahnya sedikit, lalu melihat ada jumlah jama'ah yang lebih besar, maka disini haram baginya untuk taqlibun niyat
2. Dia melihat adanya jama'ah sholat, maknanya jika dia ragu apakah disana ada orang-orang yg melakukan shalat jama'ah, maka haram baginya untuk taqlibun niyat
3. Shalat berjama'ah yang dilakukan adalah shalat jama'ah masyru'ah/mathlubah (yang diminta), maksudnya jika seseorang sedang sholat zuhur sendirian, lalu melihat adanya sholat jama'ah zuhur maka disini sunnah baginya untuk taqlibun niyat ke shalat sunnah mutlak. Tapi jika dia sedang sholat zuhur secara qodho'an (di waktu ashar), lalu dia melihat ada sholat jama'ah ashar, maka disini haram baginya melakukan taqlibun niyat
4. Merubah niat shalat ke shalat sunnah mutlak saja, karena jika merubah niat shalat dari shalat fardhu yang satu ke shalat fardhu yang lain, atau dari shalat fardhu ke shalat sunnah muqayyad (baik muqayyad dengan waktu atau dengan sebab), atau dari sunnah muqayyad yang satu ke sunnah muqayyad yang lain maka hal ini tidak boleh (tidak sah). Karena niat pada shalat fardhu dan sunnah muqayyad harus di ta'yin sejak awal shalat, berbeda dengan shalat sunnah mutlak yang hanya perlu niat melakukan shalat (qashdul fi'il)
5. Masih di raka'at yang kedua, artinya jika seseorang shalat zuhur sendirian dan belum masuk ke raka'at ketiga, maka disini sunnah baginya untuk taqlibun niyat ke shalat sunnah mutlak agar bisa gabung untuk shalat berjama'ah. Akan tetapi jika dia sudah shalat zuhur sebanyak 3 raka'at maka lebih baik dia teruskan shalatnya tersebut dan mubah hukumnya baginya untuk taqlibun niyat
Merubah niat (taqlibun niyat) ke shalat sunnah mutlak sendiri hukumnya ada lima macam, yaitu :
A. Sunnah : jika terpenuhi lima syarat diatas
B. Mubah : jika dia telah masuk ke raka'at yang ketiga ketika shalat sendirian
C. Haram : jika tidak terpenuhi syarat no 1 - 4 diatas
D. Makruh : jika ternyata yang menjadi Imam shalat jama'ahnya adalah orang yang fasik
E. Wajib : misal jika seseorang terlewat shalat zuhur karena ketiduran dan baru bangun jam 17.30 (udah mau tiba waktu maghrib). Lalu dia shalat zuhur dulu, dan saat shalat dia rubah niatnya dari shalat zuhur ke shalat sunnah mutlak supaya dia bisa shalat ashar pada waktunya (adaa'an). Karena jika dia tetap melanjutkan shalat zuhurnya tersebut maka waktu ashar akan habis
Wallahu a'lam
Referensi : Fathul Mu'in, Darul Faiha, hal 106