SHALAT SENDIRIAN DI MESJID ATAU BERJAMA'AH DI RUMAH?
Ketika anda tertinggal berjama'ah. Atau anda hanya sendirian saja di masjid. Sementara di rumah ada keluarga yang bisa jadi makmum; maka shalat berjama'ah bersama keluarga di rumah lebih utama daripada shalat munfarid di mesjid.
Kaidahnya:
الفضيلة المتعلقة بذات العبادة أولى بالمراعاة من المتعلقة بزمانها أو مكانها
"Keutamaan yang tergantung pada dzat ibadah lebih utama dari menjaga keutamaan yang berkaitan dengan waktu atau tempatnya"
Menjaga untuk tetap berjama'ah lebih didahulukan daripada keutamaan tempat itu sendiri. Oleh karena itu jika anda hanya sendirian di mesjid sementara anda bisa berjama'ah di rumah, maka lebih utama anda berjama'ah di rumah saja.
Namun jika di mesjid ada jama'ahnya, maka tentu di mesjid lebih utama. Bahkan mengumpulkan 2 keutamaan sekaligus; keutamaan dzat ibadahnya dan kemuliaan tempatnya.
Apa dalil yang membangun kaidah tersebut?
Diantara dalil yang membangun kaidah di atas adalah hadits shahih,
إذا قدم العشاء فابدؤوا به قبل أن تصلوا صلاة المغرب. (رواه البخاري ومسلم)
"Jika makan malam telah dihidangkan maka mulailah dengannya sebelum kalian shalat Maghrib." [Riwayat al-Bukhâriy dan Muslim]
Wajhul Istidlâl-nya:
أن في تقديم العشاء مراعاة لفضيلة تتعلق بذات العبادة وهي حضور القلب، فروعيت وقدمت على فضيلة فعل الصلاة في أول الوقت.
"Bahwasanya mendahulukan makan malam itu bentuk penjagaan untuk keutamaan yang berkaitan dengan dzat ibadah yaitu *hadirnya hati (kekhusyukan)*, maka ia diperhatikan dan didahulukan atas keutamaan shalat di awal waktu." [Al-Jawâhir al-'Adniyyah, Syaikhuna Dr. Labîb Najîb]
Ya. Kekhusyukan adalah salah satu ruh shalat. Ia terkait dengan dzat ibadah. Maka Ia didahulukan dari waktu awal. Disanalah hikmahnya Nabi shallallâhu 'alayhi wasallam menyuruh agar kita makan malam dulu. Dengan catatan *jika ia telah terhidang dan kita sangat membutuhkannya*.
Maka kaidah di atas bisa diterapkan ke banyak kasus dengan wajhul istidlal yang telah dijelaskan, termasuk kasus shalat sendirian di mesjid vs shalat berjama'ah di rumah seperti di atas.
Selain itu ada dalil berupa hadits Abu Bakrah Radhiyallâhu ‘anhu yang berbunyi:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ أَقْبَلَ مِنْ نَوَاحِيْ المَدِيْنَةِ يُرِيْدُ الصَّلاَةََ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا فَمَالَ إِلَى مَنْزِلِهِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ فَصَلَّى بِهِمْ
"Sesungguhnya Rasulullah datang dari pinggiran Madinah ingin menunaikan shalat. Lalu mendapati orang-orang telah selesai shalat berjama’ah. Kemudian beliau pulang ke rumahnya dan mengumpulkan keluarganya dan mengimami mereka shalat." [Riwayat ath-Thabaraniy dalam al-Kabîr. Al-Albaniy menghasankannya]
Hadits ini mengisyaratkan bahwa berjama'ah lebih didahulukan dari keutamaan tempat. Wallâhu A'lam.
Semoga bermanfaat,
Abu Hâzim Mochamad Teguh Azhar
(Khadim di Ma'had Daar El 'Ilmi Beusi)