Senin, 26 Juli 2021

Fatwa Para Ulama tentang Hukum An-Na'yu (Mengumumkan Kematian Seseorang)1. Fatwa dari Lajnah Daimah Lil Ifta (Lembaga Fatwa Arab Saudi)

Fatwa Para Ulama tentang Hukum An-Na'yu (Mengumumkan Kematian Seseorang)

1. Fatwa dari Lajnah Daimah Lil Ifta (Lembaga Fatwa Arab Saudi)

Pertanyaan:
"Apakah diperbolehkan mengumumkan kematian seseorang yang wafat di suatu desa, diumumkan di papan pengumuman khusus yang ada di masjid? Padahal sudah ada orang yang melaksanakan penyelenggaraan jenazahnya (memandikan dan mengkafaninya). Adapun pelaksanaan salat jenazahnya dilakukan setelah salat Zuhur atau Ashar di masjid."

Jawaban:
"Pertama, pengumuman tentang kematian seseorang dengan cara yang menyerupai an-Na'yu yang dilarang syariat maka tidak boleh. Adapun mengabarkan berita kematian kepada kerabat dan kenalannya agar mereka bisa ikut hadir menyalatkan dan menguburkannya maka ini boleh dan tidak termasuk an-Na'yu yang dilarang. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah saat Raja Najasyi dari Habasyah meninggal dunia, beliau mengabarkan hal tersebut kepada para sahabatnya kemudian menyalatkannya.

Kedua, tidak pantas menjadikan papan pengumuman masjid untuk mengumumkan berita kematian atau yang semisalnya. Karena masjid dibangun bukan untuk itu."

2. Fatwa Syaikh Rabi bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah

Syaikh Khalid bin Dhahwi azh-Zhafiri (pengelola situs Syaikh Rabi' al-Madkhali) berkata, "Aku pernah bertanya kepada Syaikh Rabi' -semoga Allah menjaga beliau- tentang hukum mengumumkan berita kematian seseorang di forum-forum (yang ada di internet) apakah termasuk an-Na'yu yang dilarang?

Maka beliau menjawab: "Iya, itu termasuk an-Na'yu yang dilarang."

Aku bertanya lagi: "Jadi, sebaiknya meninggalkannya?"

Beliau menjawab: "Bahkan wajib meninggalkannya."

3. Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan: 
"Apa hukumnya takziyah (berbelasungkawa) yang dilakukan melalui surat kabar?"

Jawaban:
"Takziyah yang dilakukan melalui surat kabar, saya khawatir itu termasuk an-Na'yu yang tercela. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari perbutan an-Na'yu. Dan pada umumnya, maksud dari takziyah (yang dilakukan oleh sebagian orang-red) melalui surat kabar tersebut biasanya adalah untuk menyampaikan rasa belasungkawa atas kematian seseorang yang diseganinya. Mungkin sebaiknya si pelayat tersebut menulis pesan saja untuk keluarga si mayit atau menelpon mereka dan tidak perlu membuat pengumuman seperti itu."

4. Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan:
"Mengenai pengumuman belasungkawa melalui surat kabar (majalah dan yang sejenisnya), ucapan terima kasih atas belasungkawa, dan pengumuman atas kematian seseorang, bagaimana pandangan syariat mengenai hal ini?"

Jawaban beliau hafidzahullah:
"Pengumuman di majalah-majalah tentang kematian seseorang, apabila tujuannya benar yaitu agar orang lain tahu mengenai wafatnya kemudian (dari informasi tersebut) mereka bisa menghadiri salat jenazah dan pemakamannya serta mendoakannya, dan juga agar orang-orang yang punya tanggungan utang piutang dengan si mayit menjadi tahu dan haknya masing-masing bisa ditunaikan, maka pengumuman untuk tujuan seperti ini tidak mengapa. Akan tetapi tidak boleh melampaui batas dalam penyampaian pengumumannya. Misalnya dengan menuliskan kalimat belasungkawa yang memenuhi satu halaman majalah, karena hal tersebut tentunya membutuhkan banyak dana untuk hal yang sebenarnya tidak perlu."

Diringkas dan diterjemahkan secara bebas dari: https://rsalafs.com/?p=1905

-----------

Saat ini, hampir setiap hari kita mendengar kabar kematian dari rekan-rekan, saudara, keluarga, teman, dan dari guru-guru kita. Maka sebaiknya kita luruskan niat dan tujuan dalam mengabarkan berita duka tersebut. Yang dibutuhkan oleh mereka rahimahumullah adalah doa yang terucap dari lisan kita, bukan sekedar kalimat hasil copy paste atau bahkan flayer yang berisi ucapan takziyah.

Orang yang tidak menuliskan ucapan belasungkawa di whatsapp grup atau di media sosial lainnya bukan berarti tidak peduli dan tidak mendoakan, bisa jadi mereka mendoakannya langsung melalui lisan-lisan mereka tanpa kita ketahui atau sudah mengirimkan langsung pesan belasungkawa kepada keluarga si mayit. Wallahu a'lam
Ustadz Mu'adz mukhadasin