Senin, 26 Juli 2021

HUKUM UMRAH

HUKUM UMRAH

Para ulama sepakat bahwa ibadah umrah adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya. Ulama Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat hukumnya wajib bagi yang mampu. Ulama Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat hukumnya sunnah. 

Pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, bahwa umrah hukumnya wajib bagi yang mampu. Berdasarkan firman Allah ta'ala:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

“Sempurnakan haji dan umrah untuk Allah semata” (QS. Al Baqarah: 196).

Dalam ayat ini, umrah digandengkan dengan haji yang hukumnya wajib. Demikian juga didahului dengan fi'il amr (kata perintah). Demikian juga dalam hadits dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam, 

يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ: جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.

“Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?”. Beliau menjawab, “Bagi mereka ada jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” (HR. Ibnu Majah no. 2901, dishahihkan Al Albani dalam Shahih al-Jami' no. 2345).

Di sini juga umrah digandengkan dengan haji. Ini semua menunjukkan bahwa umrah hukumnya wajib bagi yang mampu. Wallahu a'lam.

Maka bagi kaum Muslimin yang belum mampu berhaji namun mampu berumrah, hendaknya tidak menunda-nunda untuk berangkat umrah. Adapun yang mampu berhaji, dapat sekaligus menjalankan haji dan umrah dalam sekali perjalanan.

Syarat Wajib Umrah

Syarat-syarat agar seseorang dikatakan sudah jatuh kewajiban untuk mengerjakan umrah sama seperti syarat-syarat wajib haji. Yaitu: 

1. Beragama Islam
2. Berakal, bukan orang gila 
3. Baligh, bukan anak kecil yang belum baligh
4. Merdeka, bukan hamba sahaya
5. Mampu

Syarat mampu ini sebagaimana difirmankan oleh Allah ta’ala,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا 

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imran: 97).

Dan patokan “mampu”, dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar (hal. 173), adalah dengan melihat empat poin: 

1. Mampu secara harta, sehingga ia memiliki bekal untuk perjalanan dan mampu meninggalkan nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan
2. Mampu melakukan perjalanan ke Baitullah
3. Mampu secara fisik, tidak sedang sakit parah atau tua renta yang membuat ia tidak bisa melakukan perjalanan ke Baitullah
4. Jalur perjalanan menuju ke Baitullah dalam kondisi aman, tidak ada bahaya seperti perampok, wabah, perang dan semisalnya.

Jika salah satu kriteria ini tidak terpenuhi, maka belum dikatakan mampu sehingga belum wajib untuk umrah.

Dan ada satu kriteria lagi bagi wanita yang ini diperselisihkan oleh para ulama. Yaitu mampu menghadirkan mahram untuk melakukan perjalanan haji. Hanabilah berpendapat wajibnya hal ini secara mutlak. Syafi'iyyah berpendapat tidak wajibnya. Adapun Malikiyah berpendapat wajib bersama mahram jika ada, namun boleh tanpa mahram jika tidak ada.

Yang kuat, wanita wajib menghadirkan mahram untuk haji maupun umrah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu'anhu, Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بامْرَأَةٍ إلَّا وَمعهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلَا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، فَقَامَ رَجُلٌ، فَقالَ: يا رَسولَ اللهِ، إنَّ امْرَأَتي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وإنِّي اكْتُتِبْتُ في غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، قالَ: انْطَلِقْ فَحُجَّ مع امْرَأَتِكَ

“Tidak boleh seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya. Dan seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya". Maka seorang lelaki berkata: "wahai Rasulullah, sesungguhnya istri hendak berhaji, dan sudah terdaftar untuk berangkat (jihad) perang ini dan itu". Nabi bersabda: "pulanglah dan temanilah istrimu berhaji"” (HR. Bukhari no. 5233, Muslim no. 1341).

Dalam hadits ini, lelaki yang ingin pergi berjihad diminta oleh Nabi untuk tidak berangkat berjihad demi untuk menemani istrinya berhaji. Ini mengindikasikan wajibnya hal tersebut.

Sekali Seumur Hidup 

Kewajiban haji dan umrah, bagi yang mampu melakukannya, adalah hanya sekali seumur hidup. Dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu, Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ قدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الحَجَّ، فَحُجُّوا، فَقالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يا رَسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حتَّى قالَهَا ثَلَاثًا، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: لو قُلتُ: نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَما اسْتَطَعْتُمْ، ثُمَّ قالَ: ذَرُونِي ما تَرَكْتُكُمْ، فإنَّما هَلَكَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ بكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ علَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بشيءٍ فَأْتُوا منه ما اسْتَطَعْتُمْ، وإذَا نَهَيْتُكُمْ عن شيءٍ فَدَعُوهُ

“Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah”. Kemudian ada seorang yang bertanya: “Apakah setiap tahun wahai Rasulullah?”. Beliau tidak menjawabnya, sampai orang tadi bertanya lagi hingga tiga kali. Barulah Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam: “Jika aku katakan “ya”, maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun dan belum tentu kalian sanggup melakukannya. Maka tidak perlu membahas apa yang aku tidak singgung kepada kalian, karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa akibat banyak bertanya dan banyak menentang para Nabi mereka. Jika aku perintahkan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian. Jika aku telah melarang sesuatu atas kalian, maka tinggalkanlah” (HR. Muslim no.1337).

Hadits ini menunjukkan kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. Demikian juga umrah, karena umrah disebut sebagai al hajjul ashghar (haji kecil). Ketika seseorang sudah menunaikan haji atau umrah yang wajib tersebut, maka ibadah haji dan umrah tetap boleh dilakukan kembali namun hukumnya sunnah.

Wallahu a'lam.

Join channel telegram @fawaid_kangaswad