Faidah Fiqhiyyah
Syaikh Al Bajuri dalam hasyiyahnya berkata:
Tidak ada Thawaf wada bagi yang keluar /pulang selain ke rumahnya dalam safar yang pendek dengan niat akan kembali lagi ke mekkah.
-selesai nukilan-
-----
Kurang lebih
Safar pendek: safar yang kurang dari 80km
Safar jauh: 80km ke atas
- Sehingga kalau ada orang yang berhaji dan ingin keluar mekkah dalam safar yang jauh (80km ke atas) maka harus thawaf wada meskipun bukan menuju rumahnya dan niat akan kembali lagi ke mekkah.
Semisal dia mau menuju kota thaif padahal mukimnya di kota madinah.
Kalau dia ingin balik lagi ke mekkah untuk mengambil barang2 setelah dari thaif maka tidak perlu thawaf wada lagi.
- Beda kalau dia safarnya pendek semisal ke daerah jumum atau jeddah yang kurang dari 80km dan akan kembali ke mekkah maka thawaf wadanya setelah balik dari jumum atau jeddah dan sebelum pulang ke madinah
-ini juga yang difatwakan oleh Syaikh Dr Jamal Mahmud Al Adny ketika kami bertanya permasalahan ini
Ustadz Muhammad taufiq